Pendidikan

LINK PDF Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, Isi Juknis SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK

LINK PDF Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, Isi Juknis SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK

Editor: Abu Hurairah
Tangkap Layar/Salinan jdih.kemdikbud.go.id
PERATURAN SPMB 2025 - Tangkap layar salinan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dari jdih.kemdikbud.go.id diambil pada Senin (3/3/2025). Inilah LINK PDF Permendikdasmen No 3 Tahun 2025, Isi Juknis SPMB 2025 Jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, keadilan, dan kualitas dalam proses penerimaan murid baru di seluruh Indonesia.

SPMB 2025 menetapkan empat jalur utama untuk penerimaan murid baru:

Jalur Domisili : Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah tertentu. 

Jalur Afirmasi : Ditujukan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Jalur Prestasi : Bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

Jalur Mutasi : Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar.

Isi Peratuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 

BAB II : PENERIMAAN MURID BARU

Bagian Kesatu : Jalur Penerimaan Murid Baru

Pasal 6

(1) Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid baru.

(2) Jalur penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jalur Domisili;
b. Jalur Afirmasi;
c. Jalur Prestasi; dan
d. Jalur Mutasi.

Pasal 7

(1) Jalur Prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dikecualikan untuk SD.

(2) Jalur penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikecualikan untuk:
a. Satuan Pendidikan kerja sama;
b. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
e. Satuan Pendidikan berasrama;
f. Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
g. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengecualian ketentuan jalur penerimaan Murid baru bagi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur penerimaan Murid baru pada SD, SMP, dan SMA.

Bagian Kedua
Persyaratan Penerimaan Murid Baru

Pasal 8

(1) Calon Murid harus memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru.

(2) Persyaratan penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.

Pasal 9

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a terdiri atas:
a. batas usia; dan/atau
b. telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.

Pasal 10

Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 11

(1) Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

(2) Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.

(3) Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:

a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.

(4) Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.

(5) Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain. 

(6) Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

(7) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 12

Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat. 

Pasal 13

(1) Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.

(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.

Pasal 14

(1) Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 huruf a dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

(2) Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dibuktikan dengan:

a. ijazah; atau
b. surat keterangan lulus.

Pasal 15

Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 ayat (1) huruf a dikecualikan untuk calon Murid:

a. penyandang disabilitas;
b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bisa download link pdf yang tersedia berikut:

>>> Permendikbud No 3 tahun 2025 SPMB PDF

Baca juga: Apa Itu Jalur Kepemimpinan di SPMB 2025? Ini Maksud dan Kriteria Calon Siswanya

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved