Berita Naisonal

Profil Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris PT Sritex yang Pailit PHK Karyawan, Masuk Orang Terkaya RI 

Mengenal sosok Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex, perusahaan pailit hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan.

(Dok Kemhan RI)
IWAN SETIAWAN LUKMINTO - Iwan Setiawan Lukminto (kiri) saat dianugerahi sebagai warga kehormatan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan oleh Mayjen TNI Hartind Asrin pada tahun 2016. Inilah profil Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex yang bangkrut dan PHK lebih dari 10 ribu karyawan. (kanan) Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan saat berpidato di hadapan ribuan karyawannya, Jumat (28/2/2025). 

Dalam hal ini, PT Sritex  yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah ini ternyata memiliki utang menggunung yang ditaksir mencapai triliun.

perusahaan raksasa tekstil Indonesia ini bahkan sampai melakukan PHK massal pada 10.669 karyawannya.

Kini, PT Sritex harus gelar tikar permanen per tanggal 1 Maret 2025 akibat pailit.

10.669 orang karyawan dengan rincian:

1.065 karyawan PT Bitratex Semarang terkena PHK.

8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo

956 karyawan PT Primayuda Boyolali

40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang

104 karyawan PT Bitratex Semarang

Melansir Kompas.com, Sritex mulai menghadapi masalah keuangan serius sejak tahun 2021. Saham Sritex disuspensi pada Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN). 

Total liabilitas perusahaan terus meningkat, mencapai sekitar Rp24,3 triliun pada September 2023.

Masalah keuangan ini makin diperparah oleh persaingan ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.

Kemudian pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam keadaan pailit. 

Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekam Jejak Iwan Lukminto Pemilik Sritex, Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya RI"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved