Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven

Bukti Baim Wong Lakukan KDRT Paula Verhoeven Lemah, Kuasa Hukum : Tak Ada Visum dan Laporan Polisi

Tudingan soal Baim Wong melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Paula Verhoeven dianggap tidak berkekuatan hukum.

|
Editor: Moch Krisna
Kolase Tribunnews
DITUDING KDRT : Baim Wong dituding melakukan tindakan KDRT Paula Verhoeven setelah bukti video diungkap dalam sidang perceraian mereka. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tudingan soal Baim Wong melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Paula Verhoeven dianggap tidak berkekuatan hukum.

Hal tersebut disampaikan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong melansir dari Tribunnews.com, Jumat (28/2/2025).

"Saya melihat apa yang disampaikan tidak berkekuatan hukum karena di dalam persoalan KDRT sangat ironis jika seseorang mengaku ahli, tapi dia tidak paham proses hukum. KDRT itu harus lapor polisi. Setelah lapor polisi, polisi akan membuat rekomendasi untuk dilakukan visum," kata Fahmi.

Baim Wong dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid ketika di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Baim merasa dilema dan serba salah lantaran tengah ramai dikecam usai membongkar aib rumah tangganya sendiri di publik usai bongkar isu selingkuh
Baim Wong dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid ketika di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Baim merasa dilema dan serba salah lantaran tengah ramai dikecam usai membongkar aib rumah tangganya sendiri di publik usai bongkar isu selingkuh (Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah)

Hasilnya, visum itu adalah ahli yang bisa menjelaskan.

Siapapun tidak punya hak menjelaskan ada atau tidaknya KDRT karena dia tidak punya kapasitas," lanjut Fahmi.

Namun, saat ini Paula dianggap tidak memiliki bukti kuat apabila ia menjadi korban KDRT.

"Yang terpenting, apabila bukti video harus diverifikasi dengan lab forensik. Apabila tidak, maka itu tidak ada kekuatan hukum. Anggap tidak pernah ada. Ada dua hal yang terpenting, bahkan tiga. Satu, tidak pernah ada laporan polisi, tidak pernah ada visum, videonya patut diragukan keasliannya," lanjutnya.

Lebih lanjut terkait bukti dugaan KDRT dalam rekaman CCTV yang dibawa Paula, Fahmi menerangkan video tersebut dianggap tidak punya kewenangan dan dicurigai keasliannya.

"Tidak bisa dianalisis rekaman CCTV karena dia tidak punya kewenangan menurut hukum, karena yang punya hak melakukan itu lab forensik, yakni orang yang ditunjuk polisi pada rumah sakit pemerintah," ungkap Fahmi.

Mengenai hal ini, Fahmi kemudian mengungkapkan respons Baim Wong. "Baim tidak terkejut, justru ia tertawa mendengar keterangan saksi ahli berdasarkan komunikasinya dengan Fahmi Bachmid.

"Kalau Baim kan cuma ketawa gitu loh, bagi dia dia sudah tahu, dia ketawa saja, nggak penting bagi Baim,'" ujar Fahmi.

Sebelumnya, Paula Verhoeven membawa tiga saksi ahli dalam sidang cerainya dari Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Tiga saksi yang dibawa adalah ahli anak, psikolog, dan digital forensik.

Ketiganya dianggap sosok yang kredibel dalam mengungkapkan fakta dalam masalah rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Alvon, kuasa hukum Paula, menambahkan kehadiran ketiga saksi ahli ini untuk membantah semua tudingan yang diungkap oleh pihak Baim Wong.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved