Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Profil Edward Corne, Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pertalite Dioplos jadi Pertamax, Harta Rp 4,3 M

Mengenal sosok Edward Corner, VP trading  operation PT Pertamina Patra Niaga tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
LinkedIn Edward Corne/ Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
PROFIL EDWARD CORNE TERSANGKA BARU KASUS KORUPSI PT PERTAMINA PATRA NIAGA - Edward Corne, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Selain Edward, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga Maya Kusmaya juga ditetapkan tersangka. 

Lima komponen yang dimaksud yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun.

Kemudian kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Mereka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Serta DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Kini, total jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.

Kasus tersebut, melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Kejaksaan Agung mengungkap, salah satu modus operandi kejahatan tersebut, yakni pengoplosan Pertalite (RON 90) menjadi Pertamax (RON 92) dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Kejagung juga mengungkap, pengoplosan itu, terjadi di depo-depo, yang jelas bertentangan dengan regulasi.

"Modus termasuk yang saya katakan RON 90 (Pertalite), tetapi dibayar (harga) RON 92 (Pertamax) kemudian diblending, dioplos, dicampur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Lebih lanjut, Kejagung memastikan, seluruh bukti akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan selesai. 

Selain Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka lainnya, yang terlibat dalam kasus pengoplosan BBM ini.

Enam tersangka lainnya tersebut, yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved