Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Harta Kekayaan Maya Kusmaya Petinggi PT Pertamina Patra Niaga Tersangka Baru Korupsi, Capai Rp10,4 M

Mengulik harta kekayaan Maya Kusmaya Direktur  Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga ditetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
(Shela Octavia)/Kompas.com-
HARTA KEKAYAAN MAYA KUSMAYA TERSANGKA BARU PT PERTAMINA PATRA NIAHA - Tersangka Maya Kusmaya saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Harta kekayaan mencapai Rp 10,4 miliar. 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 695.428.411 
D. SURAT BERHARGA Rp 5.673.067.649 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.304.643.684 
F. HARTA LAINNYA Rp 0 
 
Sub Total Rp 10.763.139.744 
 
II. HUTANG Rp 277.983.302 
 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 10.485.156.442 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, dan VP Trading Operation, Edward Corne, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Edward bersama Maya Kusmaya setelah ditemukan adanya alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Sebelum menyandang status tersangka, MK dan EC lebih dahulu dipanggil oleh penyidik sebagai saksi.

Tapi, karena keduanya tidak menghadiri panggilan ini, mereka akhirnya, penyidik melakukan jemput paksa terhadap kedua tersangka ini. 

Dengan penetapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang. Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

Peran 2 Tersangka Baru

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, tersangka Maya dan Edward atas persetujuan tersangka lain, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.

Hal itu, kata ia, menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

"Kemudian MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92," kata Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025) malam.

Proses blending tersebut dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Hal tersebut, lanjut ia, tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu, Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang sehingga diperoleh harga yang wajar, tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu.

"Sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha," tegasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved