Berita OKU
Panik Lihat Polisi, Pengedar Narkoba di OKU Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Terbukti Bawa Ganja
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan tersangka berstatus pengedar narkoba di wilayah Kota Baturaja
Penulis: Leni Juwita | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Satuan Reserse Narkoba Polres OKU membekuk pengedar narkoba jenis ganja berinisial CH (30) di Jalan Ir Ibrahim Zahir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan tersangka berstatus pengedar narkoba di wilayah Kota Baturaja Kabupaten OKU.
Berawal saat jajaran Satres Narkoba mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai menyimpan barang haram yang siap disebarkan.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu M Andrian STrK SIK MSi langsung memerintahkan Kanit Idik untuk melakukan penyelidikan tentang adanya orang yang dicurigai membawa narkoba di seputaran Kelurahan Sukajadi.
"Setelah mendapat data yang akurat, polisi melakukan penyamaran (undercover) dengan melakukan penyelidikan dan penyisiran," ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Setelah mendapat data yang akurat, sekitar pukul 14.30 WIB polisi melihat seseorang dengan ciri-ciri seperti yang diinfokan, polisi langsung merapat ke arah orang tersebut.
Melihat kedatangan anggota polisi, tersangka berusaha kabur namun polisi berhasil menangkap tersangka.
Setelah diamankan, tersangka mengaku bernama CH (30) beralamat di Jalan Prof. Dr Hamka, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
Dengan disaksikan warga sipil setempat, polisi langsung menggeledah tubuh tersangka CH dan didapat 1 bungkus daun-daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 5,92 gram (lima koma sembilan puluh dua gram).
Narkoba jenis ganja itu disimpan tersangka dalam kotak rokok yang dibungkus dengan kertas warna coklat dan diakui barang itu milik tersangka.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses lebih lanjut.
Dari tangan tersangka CH (30), polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus rokok didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 5,92 g (lima koma sembilan puluh dua gram).
Ada juga sehelai celana blue jeans dan 1 (satu) unit Handphone warna biru.
Terhadap tersangka CH, akan dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Sudah 3 Hari Stok Pertamax di OKU Kosong, Dikeluhkan Warga, ini Kata Pertamina |
![]() |
---|
Tiga Hari Hilang di Sungai Ogan, Bocah SD Ditemukan Tewas Tersangkut di Rumpun Bambu |
![]() |
---|
Seorang Bocah SD Dilaporkan Tenggelam di Sungai Ogan, BPBD OKU Lakukan Penyisiran |
![]() |
---|
Pengadaan Seragam Sekolah Gratis di OKU Masuki Tahap Pendampingan Kejaksaan |
![]() |
---|
Kabur Saat Mencuri Sawit di Kebun, Pria di Baturaja OKU Ditangkap Polisi di Tempat Kerjanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.