Berita Viral

Pilu Seorang Ibu Penjual Roti di Badung Bali Tewas Dibunuh Perampok, Anaknya Dianiaya hingga Pingsan

Pelaku adalah MRB (21), seorang buruh proyek di sekitar rumah korban. 

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
PENJUAL ROTI DIBUNUH PERAMPOK - MRB (21), pelaku perampokan penjual roti saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar pada Senin (24/2/20225). 

TRIBUNSUMSEL.COM - KAR (56), seorang perempuan penjual roti, tewas dibunuh perampok di rumahnya di Jalan Kori Nuansa Barat III, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (23/2/2025).  

Pelaku adalah MRB (21), seorang buruh proyek di sekitar rumah korban. 

Tak hanya membunuh KAR, pelaku pula melukai anak korban inisial DIK (24). 

"Tersangka mengambil barang-barang dengan cara melukai korban KAR dengan senjata tajam jenis pisau dapur dan korban DIK dengan mencekik leher," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laorens Haselo di Mapolresta Denpasar, pada Senin (24/2/2025) 

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksinya setelah memantau aktivitas di rumah korban tersebut selama kurang lebih dua hari.  

Setelah itu, pelaku masuk ke rumah korban melalui lubang ventilasi pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.  

Korban KAR yang sedang tidur menyadari kedatangan pelaku dan langsung berteriak memanggil nama anaknya.  

Pelaku lalu mengejar dan menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya.  

Saat bersamaan, korban DIK mendengar suara panggilan itu dan bergegas keluar dari kamar menuju sumber suara.  

"DIK melihat ibunya dipukuli di atas meja ruang tamu oleh seorang yang tidak dikenal dan saksi korban melihat ibunya dalam keadaan telentang," kata dia.  

Melihat itu, DIK sempat menarik baju sembari memukul dan menendang pelaku. 

Namun, pelaku yang kuat secara fisik balik menyerang korban. 

Pelaku membanting korban ke lantai dan mencekik lehernya hingga korban tidak sadarkan diri. 

"Setelah sadar, saksi korban sempat keluar minta bantuan ke tetangga," kata dia.  

Laorens mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan.  

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Toko Bangunan Jalan Semer, Kuta Utara, Badung, pada Minggu sekitar pukul 16.30 Wita.  

Polisi menembak kedua kaki pelaku karena mencoba kabur saat hendak ditangkap. 

Dalam kasus ini, pelaku juga sempat membawa kabur dua ponsel dan sebuah cincin emas milik korban.  

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. 

Sumber : Kompas.com 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved