Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di NTT
Sosok Agustinus Pobar, Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di NTT saat Sedang Mandi, Kini Kritis
Agustinus Pobar (56), seorang kakak dengan sadis membunuh seorang ibu, Yohana Pobas (51), dan anak, Norci Elisabet Tamonob, yang masih berusia sembil
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Agustinus Pobar (56), seorang kakak dengan sadis membunuh seorang ibu, Yohana Pobas (51), dan anak, Norci Elisabet Tamonob, yang masih berusia sembilan tahun.
Kasus pembunuhan sadis terjadi di Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (23/2/2025) pagi.
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu mengatakan telah mengamankan Agustinus Pobar.
Baca juga: Kejamnya Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di NTT saat Sedang Mandi, Siram Air Lalu Menikam
Diketahui, pelaku dan kedua korban masih terikat hubungan keluarga dekat.
Korban Yohana Pobas merupakan adik kandung dari pelaku Agustinus Pobas.
Sedangkan, korban Norci Elisabet Tamonob adalah keponakan dari pelaku sendiri.
Insiden pembunuhan ini sempat menggemparkan warga sekitar. Pasalnya, peristiwa itu dalam kurun waktu yang sangat singkat.
Kronologi
Iptu Joel Ndolu mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika Yohana Pobas (korban 1) dan Norci Elisabet Tamonob (korban 2) sedang mandi dan cuci di mata air.
Tiba-tiba pelaku datang sambil membawa botol air dan menyiram mata korban Yohana Pobas.
Setelah itu, dia yang memegang sebilah pisau mengejar Yohana dan menikamnya tepat di bagian perutnya.
Yohana sempat berusaha berlari untuk menyelamatkan diri.
Tak puas dengan kaburnya korban 1, pelaku kemudian mengejar anak dari Yohana, Norci Elisabet Tamonob (korban 2).
Pelaku kemudian menikam korban 2 hingga meninggal dunia di TKP.
Sementara Yohana berlari menuju permukiman dan diselamatkan warga.
Baca juga: Jejak Terakhir Feni Ere Sebelum Hilang Setahun hingga Ditemukan Tinggal Kerangka, Pesan akan Pulang
Dia lalu dibawa ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ayotupas. Karena pendarahan hebat di tubuhnya, Yohana akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, usai membunuh kedua keluarga dekatnya, Agustinus melukai lehernya sendiri.
Warga yang melihat itu membawanya ke Puskesmas Ayotupas. Dia masih menjalani perawatan medis.
Pihak kepolisian Polres TTS memastikan akan melakukan penanganan terhadap kasus ini dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Saat ini, kami masih memeriksa sejumlah saksi mata dan menyelidiki kasus ini untuk mengetahui motif pembunuhan," kata Joel.
Dikatakan Iptu Joel, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku Agustinus Pobas telah diamankan di Rutan Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Desa Snok, Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT ,
(*)
Baca berita lainnya di google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.