Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di NTT
Sosok Agustinus Pobar, Kakak Bunuh Adik dan Keponakan di NTT saat Sedang Mandi, Kini Kritis
Agustinus Pobar (56), seorang kakak dengan sadis membunuh seorang ibu, Yohana Pobas (51), dan anak, Norci Elisabet Tamonob, yang masih berusia sembil
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Warga yang melihat itu membawanya ke Puskesmas Ayotupas. Dia masih menjalani perawatan medis.
Pihak kepolisian Polres TTS memastikan akan melakukan penanganan terhadap kasus ini dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Saat ini, kami masih memeriksa sejumlah saksi mata dan menyelidiki kasus ini untuk mengetahui motif pembunuhan," kata Joel.
Dikatakan Iptu Joel, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini pelaku Agustinus Pobas telah diamankan di Rutan Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Desa Snok, Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT ,
(*)
Baca berita lainnya di google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.