Berita Nasional
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Pesawaran 2024, Aries Sandi Darma Didiskualifikasi
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan isi putusan terkait sengeketa Pilkada Pesawaran 2024, Senin (24/2/2025).
Editor:
Moch Krisna
Tangkapan Layar
DISKUALIFIKASI: Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terhadap sengketa Pilkada Pesawaran, Senin (24/2/2025). Adapun hasil putusan MK untuk Pilkada Pesawaran, Aries Sandi didiskualifikasi dari pencalonan.
TRIBUNSUMSEL,COM -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan isi putusan terkait sengeketa Pilkada Pesawaran 2024, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusanya, MK mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra selaku calon bupati Pesawaran dari pasangan calon nomor urut 1.
Tidak hanya itu, MK juga memerintahkan kepada KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Pesawaran.
Adapun amar putusan perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Asrul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.

Berikut Isi 10 poin lengkap dalam amar putusan MK tersebut :
- Kesepuluh poin tersebut yakni pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan batal Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024.
- Ketiga, menyatakan diskualifikasi calon bupati dari pasangan calon nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra dari kepesertaan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024.
- Keempat, menyatakan batal Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024 dan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1093 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.
- Kelima, memerintahkan termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024 dengan tetap menggunakan DPT, daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara pada 27 November 2024, yang diikuti oleh paslon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali dan paslon baru yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung paslon nomor urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra
- Keenam, memerintahkan PSU dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil PSU tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
- Ketujuh, memerintahkan kepada KPU dan KPU Lampung untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan termohon dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
- Kedelapan, memerintahkan Bawaslu untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Lampung dan Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.
- Kesembilan, memerintahkan kepada kepolisian beserta jajaran, khususnya Polda Lampung dan Polres Pesawaran, untuk melakukan pengamanan PSU Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sesuai dengan kewenangannya.
- Kesepuluh, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.