Berita Musi Rawas
Empat Warung Tuak di Musi Rawas Digerebek Polisi, Ratusan Liter Tuak dan Pemilik Diamankan
Resah terhadap aktivitas jual beli dan kerap menjadi tempat pesta minuman keras jenis tuak, empat warung tuak di Kabupaten Musi Rawas dilaporkan ke
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Resah terhadap aktivitas jual beli dan kerap menjadi tempat pesta minuman keras jenis tuak, empat warung tuak di Kabupaten Musi Rawas dilaporkan ke polisi.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personil Samapta Polres Musi Rawas, dengan melakukan penggerebekan.
Hasilnya, ratusan liter tuak dan miras sekaligus pemiliknya diamankan polisi.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui, Kasat Samapta, AKP Freddy Rajagukguk didampingi, Kanit Turjawali, IPDA Romadhoni, Sabtu (22/2/2025) membenarkan penggerebekantersebut.
Penggerebekan dimulai warung manisan milik Tukiman (51) warga Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas dan warung manisan di Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo.
Dari dua warung tersebut, personil berhasil menyita 5 botol miras merk Newport, 4 botol miras merk Guines, 1 botol Anggur hijau dan 2 botol Miras merk Ice land.
Kemudian, penggerebekan dilanjutkan di warung tuak milik Adi Aprianto (34) warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Hasilnya, 1 ember besar tuak lebih kurang 35 liter berhasil diamankan.
Penggerebekan pun berlanjut ke warung tuak milik Rianto Fransiskus Sitanggang (35) warga Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas.
Personel berhasil menyita satu jerigen tuak berisi lebih kurang 16 liter.
Terakhir, anggota melakukan penggerebekan warung tuak milik Adi Pirnando Sihotang (44), warga Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas dan berhasil menyita 2 ember besar tuak berisi lebih kurang 55 liter.
"Kegiatan ini, dalam upaya menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah dan menjaga situasi Kamtibmas di Musi Rawas," kata Kasat, Sabtu (22/2/2025).
Dijelaskan Kasat, pengerbekan dilakukan sprint Kapolres Musi Rawas Nomor : Sprint/181/II/OPS.1.3./2025 tanggal 18 Februari 2025, selain itu berdasarkan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.
"Penggerebekan warung tuak bermula dari informasi masyarakat, bahwa pemilik warung sering menjual minuman tuak dan minuman beralkohol," jelas Kasat.
Dari laporan tersebut, kemudian dia bersama personelnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di 4 warung yang dilaporkan warga tersebut.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Musi Rawas, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke Satpol PP-Damkar Musi Rawas," tutup Kasat. (Eko Mustiawan/CR41)
UPDATE Daftar Harga Sembako di Musi Rawas 25 Agustus 2025, Cabai Merah Keriting Rp 37 Ribu/Kg |
![]() |
---|
Cara Petani di Wonokerto Musi Rawas Basmi Hama Tikus, Keluhkan Hampir 90 Persen Tanaman Padi Rusak |
![]() |
---|
Polres Muratara Musnahkan 1 Kg Sabu dan 1.510 Butir Pil Ekstasi, Dua Pelaku Asal Riau Diamankan |
![]() |
---|
Polres Musi Rawas Gelar Gerakan Pangan Murah, 20 Ton Beras Ludes Diserbu Warga |
![]() |
---|
Update Daftar Harga Cabai 20 Agustus 2025 di Sejumlah Pasar di Musi Rawas Relatif Stabil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.