Berita Musi Rawas

Empat Warung Tuak di Musi Rawas Digerebek Polisi, Ratusan Liter Tuak dan Pemilik Diamankan

Resah terhadap aktivitas jual beli dan kerap menjadi tempat pesta minuman keras jenis tuak, empat warung tuak di Kabupaten Musi Rawas dilaporkan ke

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Kharisma Tri Saputra
Humas Polres Musi Rawas
GEREBEK WARUNG TUAK - Personil Samapta Polres Musi Rawas saat melakukan penggerebekan warung tuak di wilayah Kecamatan Tugumulyo. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Resah terhadap aktivitas jual beli dan kerap menjadi tempat pesta minuman keras jenis tuak, empat warung tuak di Kabupaten Musi Rawas dilaporkan ke polisi. 

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personil Samapta Polres Musi Rawas, dengan melakukan penggerebekan.

Hasilnya, ratusan liter tuak dan miras sekaligus pemiliknya diamankan polisi. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui, Kasat Samapta, AKP Freddy Rajagukguk didampingi, Kanit Turjawali, IPDA Romadhoni, Sabtu (22/2/2025) membenarkan penggerebekantersebut. 

Penggerebekan dimulai warung manisan milik Tukiman (51) warga Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas dan warung manisan di Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo.

Dari dua warung tersebut, personil berhasil menyita 5 botol miras merk Newport, 4 botol miras merk Guines, 1 botol Anggur hijau dan 2 botol Miras merk Ice land. 

Kemudian, penggerebekan dilanjutkan di warung tuak milik Adi Aprianto (34) warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas. Hasilnya, 1 ember besar tuak lebih kurang 35 liter berhasil diamankan. 

Penggerebekan pun berlanjut ke warung tuak milik Rianto Fransiskus Sitanggang (35) warga Desa G1 Mataram Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas.

Personel berhasil menyita satu jerigen tuak berisi lebih kurang 16 liter.

Terakhir, anggota melakukan penggerebekan warung tuak milik Adi Pirnando Sihotang (44), warga Desa Mataram Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas dan berhasil menyita 2 ember besar tuak berisi lebih kurang 55 liter.

"Kegiatan ini, dalam upaya menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah dan menjaga situasi Kamtibmas di Musi Rawas," kata Kasat, Sabtu (22/2/2025).

Dijelaskan Kasat, pengerbekan dilakukan  sprint Kapolres Musi Rawas Nomor : Sprint/181/II/OPS.1.3./2025 tanggal 18 Februari 2025, selain itu berdasarkan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. 

"Penggerebekan warung tuak bermula dari informasi masyarakat, bahwa pemilik warung sering menjual minuman tuak dan minuman beralkohol," jelas Kasat. 

Dari laporan tersebut, kemudian dia bersama personelnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di 4 warung yang dilaporkan warga tersebut. 

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Musi Rawas, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya dilimpahkan ke Satpol PP-Damkar Musi Rawas," tutup Kasat. (Eko Mustiawan/CR41)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved