Berita Prabumulih

Meresahkan Warga, Pencuri Sapi di Prabumulih Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi di 5 TKP

Polres Prabumulih berhasil mengungkap sindikat pencurian hewan ternak jenis sapi yang terjadi beberapa kali di sejumlah tempat

Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Foto Satreskrim Polres Prabumulih
PENCURI SAPI - Pelaku pencurian hewan ternak bernama Bobi (45) berikut hewan sapi ketika diamankan petugas di halaman Satreskrim Polres Prabumulih, Kamis (21/2/2025) malam. Bobi merupakan satu diantara komplotan sindikat pencurian sapi yang paling meresahkan di kota Prabumulih. 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Edison BastariĀ 


TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap sindikat pencurian hewan ternak jenis sapi yang terjadi beberapa kali di sejumlah tempat dan telah meresahkan warga Kota Prabumulih, Sumsel.

Tidak hanya mengungkap sindikat pencurian hewan Sapi, petugas juga berhasil meringkus seorang pelaku bernama Bobi (45) yang merupakan warga Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

Pelaku Bobi berhasil diringkus petugas ketika berada di Jalan PLTU Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, pada Kamis (20/2/2025) malam. Sementara diduga pelaku lain masih didalami dan dikembangkan jajaran Satreskrim Polres Prabumulih.

Bobi setidaknya telah melakukan pencurian sapi di sejulah wilayah berbeda di kota Prabumulih dengan modus serta pola yang sama.

Kasus pertama terjadi pada 18 November 2024 di Kelurahan Cambai, dimana dua ekor sapi milik korban inisial S (33) hilang dicuri.

Akibat kejadian itu korban inisial S mengalami kerugian Rp 15 juta dan kasus telah dilaporkan ke Polsek Cambai.

Kejadian kedua yakni pada 5 Desember 2024 menimpa warga berinisial R (52) di Kecamatan Cambai kota Prabumulih yang juga kehilangan dua ekor sapi senilai Rp 25 juta.

Lalu kasus ketiga terjadi pada 1 Januari 2025 menimpa korban inisial B (47) di Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Akibat kejadian kehilangan tiga ekor sapi itu, korban mengalami kerugian Rp 30 juta dan kasus telah dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur.

Lalu kasus keempat terjadi pada 10 Januari 2025 di Jalan Pelangi Kecamatan Prabumulih Utara, dengan korban inisial A (46). Dalam pencurian tersebut, korban inisial A mengalami kehilangan empat ekor sapi senilai Rp 40 juta.

Kemudian kasus terakhir terjadi pada tanggal 15 Februari 2025 di jalan Pandawa V RT 03 RW 02 Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai dengan korban inisial S (33). Dalam peristiwa itu korban inisial S kehilangan 3 ekor sapi senilai Rp 35 juta.

Dalam menjalankan aksinya di lima tempat tersebut, Bobi beraksi dengan pola yang sama yakni merusak gembok kandang pada malam hari, membawa sapi menggunakan mobil pick-up Carry warna hitam yang ditutupi terpal pelangi, lalu menjual hewan curian ke luar daerah.

"Laporan-laporan tersebut terus dilakukan penyelidikan panjang, hingga akhirnya diketahui identitas tersangka," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga ST MT didampingi Ipda Sucipto SH kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Kasat Reskrim mengatakan, setelah penyelidikan panjang, tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih akhirnya mendapatkan informasi tersangka sedang berada di Cafe Sumsel 1 PLTU Kecamata Gunung Megang.

"Menindaklanjuti informasi ini, kita dibantu oleh tim Opsnal Polsek Gunung Megang yang dipimpin Ipda Roberten Nurasidi SE bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan," katanya.

Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick-up Carry warna hitam dan 1 terpal penutup bak mobil warna pelangi

"Saat ini tersangka masih kita lakukan pemeriksaan intensif. Kami juga masih terus mengembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada sindikat yang lebih besar di balik pencurian sapi ini," tegas Tiyan Talingga.

Atas perbuatannya tersangka Bobi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved