Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Reaksi Nikita Mirzani usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys, Ramai Disemangati

Terkait kabar penetapan tersangka itu, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagramnya mengisyaratkan segera angkat bicara, banjir dukungan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/nikitamirzanimawardi_172
TERSANGKA NIKITA MIRZANI. Potret Nikita Mirzani di Bandara, Senin, (17/2/2025). Nikita Mirzani melalui unggahan Instagramnya mengisyaratkan segera angkat bicara buat video agar tidak heboh. 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Kabar penetapan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman serta pemerasan telah sampai ke telinga Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Reza Gladys Prettyani, seorang dokter sekaligus pebisnis kecantikan mempolisikan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail alias Mail pada 3 Desember 2024.

Atas laporan dr Reza Gladys, Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman serta pemerasan, pada Kamis, (20/2/2025).

Baca juga: Allahu Akbar, Alhamdulillah, Reaksi Reza Gladys usai Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Pemerasan

REAKSI REZA GLADYS USAI NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Reza Gladys (kiri) dan (kanan) Nikita Mirzani. Reza Gladys bersyukur usai Nikita Mirzani jadi tersangka kasus pemerasan terhadap dirinya
REAKSI REZA GLADYS USAI NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Reza Gladys (kiri) dan (kanan) Nikita Mirzani. Reza Gladys bersyukur usai Nikita Mirzani jadi tersangka kasus pemerasan terhadap dirinya (Instagram rezagladys/nikitamirzanimawardi_172)

Reza melaporkan Nikita karena merasa diperas sebanyak Rp4 miliar,

Terkait kabar penetapan tersangka itu, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagramnya mengisyaratkan segera angkat bicara.

Ia menyebut akan membuat video pernyataan agar tidak membuat publik heboh.

"Sebentar yah gue mau bikin video biar ga Heboh," kata Nikita Mirzani pada unggahan Instagramnya.

Niki pun memposting ulang dukungan dari teman-teman hingga orang-orang atas kasus yang menimpanya.

Banyak yang memberikan semangat dan doa untuk ibu tiga anak itu agar bisa melewati kasusnya dengan bijak.

Duduk Perkara Ngaku Diperas Nikita Mirzani

Sebelumnya, Dr Reza Gladys melaporkan artis Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024) itu, Nikita Mirzani disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung TikTok.

“Kemudian pada tanggal 13 November 2024, korban menghubungi terlapor. Terlapornya kami sampaikan tadi, dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Ade mengatakan, Reza sempat menghubungi asisten Nikita melalui dua nomor WhatsApp untuk meminta bersilaturahmi.

Namun, kata Ade, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang ditampilkan melalui asistennya.

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.

Baca juga: Sosok Dokter Reza Gladys yang Polisikan Nikita Mirzani Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.

“Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.

Sejauh ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam tahap penyidikan ini, polisi memeriksa 10 saksi dan mengantongi sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan.

Polisi mengamankan dua buah flashdisk, satu bundel tangkapan layar percakapan via WhatsApp, printout bukti transfer, print out bukti transaksi, salinan lembar kuitansi pembayaran, serta beberapa ponsel.

“Selanjutnya, tim penyidik masih terus melakukan proses penyidikan dan kasus ini akan diusut tuntas,” pungkas dia.

Adapun Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus yang dilaporkan Reza Gladys pada Kamis (6/2/2025).

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam, dari pukul 10.30 WIB hingga 23.30 WIB, dan menjawab total 58 pertanyaan.

Nikita dan Mail Ditetapkan Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Nikita Mirzani dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya," kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025), dilansir dariWartakotalive.com

Ade Ary menyatakan, penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah mengantongi dua alat bukti untuk meningkatkan status keduanya dari terlapor menjadi tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha berinisial RGP yang mengaku diperas Nikita Mirzani hingga miliaran.

RGP melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

"Kami menerima laporan saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Ade Ary.

Menurut laporan korban, kasus ini berawal dari perselisihan antara RGP dan Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani diduga mencemarkan nama baik RGP serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Merasa keberatan, korban mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya via WhatsApp pada 13 November 2024 dengan tujuan bersilaturahmi.

Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman. 

Korban malah diminta membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut agar permasalahan tersebut tidak diungkap Nikita Mirzani ke media sosial.

Pada 14 November 2024, korban mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor Nikita Mirzani.

Sehari kemudian, korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved