Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 276 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 9: Ijtihad
Artikel berikut akan menyajikan kunci jawaban PAI Kelas 12 Halaman 276 Kurikulum Merdeka. Buku PAI dan Budi Pekerti ditulis Rohmat Chozin.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
Pendapat tentang halal bi halal yang dilakukan oleh masyarakat Islam Indonesia dalam
pandangan urf.
Urf’ menurut bahasa adalah kebiasaan.
Sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi tradisi mereka
dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak dilarang.
Contoh: Saling pengertian manusia terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tanpa adanya
sighot lafdliyah.
3. Penyebab terjadi perbedaan dalam menentukan hukum Islam lebih banyak di pengaruhi oleh masalah metode ijtihad salah satunya adalah Perselisihan tentang ilat dari suatu hukum. Apa maksud dari hal tersebut!
Kunci Jawaban:
Perbedaan dalam menentukan hukum Islam lebih banyak di pengaruhi oleh masalah metode ijtihad.
Dari beberapa sebab perbedaan di atas pada perinsipnya disebabkan karena berbeda dalam
memahami nash dan metode pengambilan hukum yang dikarenakan sosio-kultural dan geografisnya
4. Masalah qoth’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli. Hukum qoth’iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga tidak mungkin adanya perubahan dan modiikasi serta tidak ada peluang mengistibathkan hukum bagi para mujtahid, hal ini adalah masalah yang tidak dapat lagi di ijtihadkan. Berikan argumentasi dan carikan soal permasalahan qoth’iyah.
Kunci Jawaban:
Masalah qath’iyah, yaitu masalah yang sudah ditetapkan hukumya dengan dalil-dalil yang pasti, baik melalui dalil naqli maupun aqli.
Hukum qath’iyah sudah pasti keberlakuanya sepanjang masa sehingga tidak mungkin adanya perubahan dan modiikasi serta tidak ada peluang mengistibathkan hukum bagi para mujtahid.
Contoh: kewajiban shalat, puasa, zakat dan haji, untuk masalah tersebut Al-qur’an telah mengaturnya dengan dalil yang sharih (tegas).
Demikian juga ijtihad akan gugur dengan sendirinya apabila hasil ijtihadnya berlawanan dengan nash.
5. Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash, hal ini terjadi di tempat kita. Berikan argumentasi ijtihad dengan pendekatan qiyas, dan berikan contoh permasalahan!
Kunci Jawaban:
Qiyas hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash.
Qiyas adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan
nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu.
Contoh narkotika diqiyaskan dengan meminum khamr.
===
*) Disclaimer:
Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
Demikian Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 276 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 9: Ijtihad.
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Kunci Jawaban Siswa
Kunci Jawaban
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 276 Kurikulum M
PAI Kelas 12
Kurikulum Merdeka
Tribunsumsel.com
Kumpulan Soal PTS IPAS Kelas 3 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
25 Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 3 Semester 1 Kurikulum Merdeka 2025 dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 141 Kurikulum Merdeka: Kata Serapan |
![]() |
---|
Jawaban Soal IPS Kelas 7 Halaman 20 Kurikulum Merdeka: Identifikasi Unsur Peta |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 12 Halaman 37 38 Kurikulum Merdeka, Soal Uraian Asesmen Bab 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.