Demo Indonesia Gelap
Puncak Demo 'Indonesia Gelap' Juga Akan Digelar di Palembang 20 Februari, Ribuan Mahasiswa Hadir
Seperti di beberapa kota lain, mahasiswa di Palembang siap menggelar puncak demo Indonesia Gelap besok, Kamis (20/2/2025).
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Maka kami mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang menuntut pemerintah segera menomor satukan pendidikan dan kesehatan bukan makan siang gratis," katanya
Sebab, percuma perut kenyang, tetapi dikorbankan pendidikan dan kesehatan yang berdampak pada banyak hal. Untuk itu MBG ini belum sangat efektif untuk diterapkan di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin yang akan disampaikan saat aksi :
• Menolak Pemotongan Anggaran Pendidikan
Mahasiswa menolak kebijakan pemotongan anggaran di sektor pendidikan yang dapat membahayakan investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045. Pendidikan yang kuat adalah dasar bagi tercapainya tujuan tersebut.
• Pemenuhan Hak Dosen dan Tenaga Pendidik
Mereka meminta pemerintah segera memenuhi hak-hak dosen, seperti tunjangan kinerja (Tukin) bagi dosen ASN, serta menjamin kesejahteraan tenaga pendidik lainnya. Keterlambatan ini dinilai merugikan sektor pendidikan.
• Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Program ini diminta dievaluasi ulang terkait efektivitasnya. Mahasiswa menekankan pentingnya transparansi dan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat luas, agar program ini tidak hanya menjadi simbol kebijakan tanpa manfaat yang jelas.
• Penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lingkungan Kampus
Penerbitan IUP di lingkungan kampus ditolak karena dinilai akan merusak lingkungan akademik, melanggar independensi universitas, dan bertentangan dengan prinsip keberlanjutan yang harus dijaga oleh perguruan tinggi.
• Penolakan Revisi Tata Tertib DPR RI
Mahasiswa juga menolak revisi Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2025, terutama Pasal 288A Ayat 1, yang dianggap dapat mengurangi partisipasi publik dalam mengawasi kinerja legislatif serta melemahkan prinsip demokrasi.
• Penolakan Revisi UU KUHAP dan UU Kejaksaan
Mereka menolak revisi terhadap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kejaksaan, karena dikhawatirkan akan menimbulkan tumpang tindih dalam proses hukum dan memberikan wewenang terlalu besar kepada kejaksaan, yang berpotensi menciptakan "kekuasaan absolut."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.