Arti Bahasa Arab

Arti Maslahah Mursalah, Istilah Bahasa Arab Terkait Metode Ijtihad dalam Islam, Lengkap Contohnya

Arti maslahah mursalah adalah secara bahasa berarti “kemaslahatan yang terlepas/bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidaknya dilakukan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
METODE IJTIHAD -- Ilustrasi arti Maslahah Mursalah, Istilah Bahasa Arab Terkait Metode Ijtihad dalam Islam, Lengkap Contohnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kata maslahah mursalah adalah kosa kata berasal dari bahasa Arab.

 Kata maslahah mursalah, adalah istilah yang terkait dengan metode sumber hukum atau ijtihad dalam Islam yang membawa kebaikan bagi umat.

Ijtihad adalah upaya yang dilakukan untuk menemukan hukum Islam dengan menggunakan akal pikiran. Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an dan hadits.

Secara etimologis “Maslahah mursalah” terdiri dua suku kata, yaitu maslahah dan mursalah. 

Arti Al Maslahah

Kata maslahah atau maslahat telah ditetapkan dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti “sesuatu yang mendatangkan kebaikan”.

Adapun pengertian maslahah dalam bahasa Arab memiliki arti “suatu perbuatan-perbuatan yang mendorong manusia menuju kebaikan”. 

Dalam arti yang umum maslahah adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik atau menghasilkan seperti menghasilkan keuntungan dan ketenangan, maupun dalam arti menolak atau menghindarkan seperti menolak kemudaratan atau kerusakan.

Jadi setiap yang mengandung manfaat patut disebut maslahah.

Arti Al Mursalah 
Kata al-mursalah adalah isim maf‟ul (objek) dari fi‟il madhi (kata dasar) dalam bentuk tsulasi (kata dasar yang tiga huruf) yaitu rasala dengan penambahan “alif” dipangkalnya, sehingga menjadi arsala, yang berarti “terlepas” atau “bebas” (dari kata muṭlaqah). 


Arti Maslahah Mursalah 
Maka arti maslahah mursalah adalah secara bahasa berarti “kemaslahatan yang terlepas/bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidaknya dilakukan. 

Dikutip dari jurnal di laman uinkediri.ac.id,  secara terminologis, maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ ataupun juga tidak ditolak oleh dalil-dalil terperincinya syara’. 

Disebut suatu maslahah, karena hukum yang ditetapkan berdasarkan maṣlahah ini dapat menghindarkan
mukallaf dari suatu bahaya atau kerusakan, namun sebaliknya maṣlahah tersebut akan mendatangkan kemanfaatan dan kebaikan bagi mukallaf.

Demikian halnya disebut mursalah karena syari’ tidak menyetujuinya melalui dalil-dalil khusus, demikian juga tidak menolak.

Maslahah Mursalah juga dikenal dengan istilah Istislah 

Istislah adalah metode penetapan hukum Islam yang didasarkan pada kemaslahatan atau kebaikan umum (mashlahah).  
Yaitu apa yang dipandang baik oleh akal, sejalan dengan tujuan syara‟ dalam menetapkan hukum, namun tidak ada petunjuk syara’ yang menolaknya.

Meski maslahah mursalah tidak didukung maupun ditolak syara’ bukan berarti maṣlahah mursalah tidak memiliki sandaran dalil sama sekali.
Maṣlahah mursalah menjadi hujjah apabila bersandar pada dalil-dalil umum, tidak keluar dari lingkup maqaṣid shari’ah.


Ada dua kategori maslahah mursalah, yaitu:
(1) kemaslahatan yang sama sekali tidak didukung oleh syara’ baik dalil secara terperinci maupun secara umum

(2) kemaslahatan yang tidak didukung oleh syara’ secara dalil terperinci namun didukung oleh dalil-dalil umum
dari sejumlah nash.

Dasar Hukum Maslahah Mursalah

 Maṣlahah al-Mursalah selain yang berlandaskan pada hukum syara‟ secara umum, juga harus diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia dengan yang lain.  Hal ini  merupakan pilihan utama untuk mencapai kemaslahatan.


Masih dari sumber yang sama, Jumhur ulama umat Islam berpendapat bahwa maṣlahah mursalah adalah hujjah syari‟at yang dijadikan dasar  pembentukan hukum, dan bahwasannya kejadian yang tidak ada hukumnya dalam nash dan ijma atau qiyas atau istihsan itu disyariatkan pada hukum yang dikehendaki oleh maslahah umum, dan tidaklah berhenti pembentukan hukum atas dasar maslahah itu karena adanya saksi syari‟ yang mengakuinya. 

Dalil mereka mengenai hal ini antara lain :

Artinya:

 Bahwa maslahah umat manusia itu selalu baru dan tidak ada habisnya. Maka seandainya tidak disyariatkan hukum mengenai kemaslahatan manusia yang baru dan mengenai sesuatu yang dikehendaki oleh perkembangan mereka, serta pembentukan hukum itu hanya berkisar atas maslahah yang diakui syari‟ saja, maka berarti telah ditinggalkan beberapa kemaslahatan umat manusia pada berbagai zaman
dan tempat.

 

Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa Maṣlahah al-Mursalah itu difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Quran maupun As-Sunnah yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui I‟tibar. Juga difokuskan pada hal-hal yang tidak didapatkan adanya ijma‟ atau qiyas yang berhubungan dengan kejadian tersebut.

Diantara ayat-ayat yang dijadikan dasar berlakunya maslahah mursalah adalah firman Allah SWT dalam QS. Al-Anbiya ayat 107

“Artinya: 
Dan tidaklah Kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi Rahmat bagi seluruh alam (QS. Al-Anbiya: 107).” 

 

Persyaratan Maṣlahah Mursalah
Abdul Wahhab Khallaf menjelaskan beberapa persyaratan dalam memfungsikan maṣlahah al-mursalah, yaitu:
1. Sesuatu yang dianggap maṣlahat itu haruslah berupa maṣlahat yang hakiki yaitu yang benar-benar akan mendatangkan kemanfaatan atau menolak kemudharatan.

Bbukan berupa dugaan belaka dengan hanya mempertimbangkan adanya kemanfaatan tanpa melihat kepada akibat negatif yang ditimbulkannya.

Misalnya yang disebut terakhir ini adalah anggapan bahwa hak untuk menjatuhkan talak itu berada di tangan wanita bukan lagi di tangan pria adalah maslahat palsu, karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang menegaskan bahwa hak untuk menjatuhkan talak berada ditangan suami.


2. Sesuatu yang dianggap maṣlahat itu hendaklah berupa kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi.

3. Sesuatu yang dianggap maṣlahat itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada ketegasan dalam Al-Qur‟an atau sunnah.

Pendapat lain dikemukakan oleh Imam Maliki menjelaskan bahwa syarat-syarat maṣlahah mursalah bisa dijadikan dasar hukum ialah:


1. Adanya persesuaian antara maslahat yang dipandang sebagai sumber dalil yang berdiri sendiri dengan tujuan-tujuan syariat (maqaṣid alshari’ah), oleh karena itu maslahat tidak boleh bertentangan dengan
dalil, akan tetapi harus sesuai dengan maslahat-maslahat yang memang ingin diwujudkan oleh syari’.


2. Maṣlahat itu harus masuk akal (rationable), mempunyai sifat-sifat yang sesuai dengan pemikiran yang rasional, dimana seandainya diajukan kepada kelompok rasionalis akan dapat diterima.


3. Penggunaan dalil maṣlahat ini adalah dalam rangka menghilangkan kesulitan yang akan terjadi. Sehingga seandainya maslahat itu tidak diambil maka akan menyebabkan kesulitan.

Syarat-syarat di atas adalah syarat-syarat yang masuk akal yang dapat mencegah penggunaan sumber dalil ini (maṣlahah mursalah) tercabut dari akarnya (menyimpang dari esensinya) serta mencegah dari menjadikan nash-nash tunduk kepada hukum-hukum yang dipengaruhi oleh hawa nafsu dengan maṣlahah mursalah.

 

Berikut adalah beberapa contoh maslahah mursalah


Pencatatan perkawinan dalam surat yang resmi menjadi maslahat untuk sahnya gugatan dalam perkawinan, nafkah, pembagian harta bersama, waris dan lainnya.


Apabila uang kas negara mengalami defisit dan tidak mencukupi untuk memenuhi pembiayaan tentara, maka pemerintah diperbolehkan menarik pungutan wajib kepada orang-orang kaya untuk menutupi kebutuhan yang mendesak, sampai baitul mal mendapatkan masukan uang atau kebutuhan mereka tercukupi.


Dalam Alquran dan sunah Rasul tidak ada nash yang melarang mengumpulkan Alquran dari hafalan ke dalam bentuk tulisan. Namun sahabat di masa Abu Bakar menulis dan mengumpulkan Alquran  dalam satu mushaf karena maslahat, yaitu menjaga Alquran  dari kepunahan karena meninggalnya sejumlah penghafal Alquran dari generasi sahabat. 

Di masa pandemi Covid 2020-2022,  Tuntunan beribadah di masa pandemi COVID-19 seperti tidak melakukan sholat Jumat dan sholat tarawih berjamaah di masjid, menutup masjid untuk sementara, dan sholat menggunakan masker, itu disepakati dengan maslahah mursalah.

Demikian penjelasan tentang maslahah mursalah, salah satu sumber hukum dalam Islam, setelah Alquran dan Hadist. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Teks Lengkap Surat Yasin Fadilah, Berbeda dengan Membaca Surat Yasin Biasa, Keutamaan Mengamalkannya

Baca juga: Beda Arti Maslahat, Hikmah, Fadilah, Faedah, Kosa Kata Bahasa Arab Berikut Contoh Penggunaan Kata

Baca juga: Arti Doa Syaqallahu Syarrahu Wa Baradallahu Madljaahu, Doa Saat Ziarah Menyirami Kuburan Orang Tua

Baca juga: Arti Husnudzon, Suudzon, Husnul Khatimah, Suul Khatimah, Istilah Bahasa Arab Jangan Salah Penggunaan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved