Berita Selebriti
Hotman Paris Desak Polisi Tahan Razman Nasution & Firdaus Oiwobo Buntut Ricuh Sidang: Bisa Ditahan
Pengacara Hotman Paris Hutapea mendesak kepolisian segera menahan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, buntut kericuhan di ruang sidang.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mendesak kepolisian segera menahan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, buntut kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) beberapa waktu lalu.
Hotman Paris menilai perangai keduanya pengacara itu telah memenuhi unsur pidana.
Hal ini diungkap Hotman Paris, dikutip dalam YouTube Mantra News, Selasa (18/2/2025).
"Dari segi apa pun alasannya, ini orang pantas segera ditahan. Karena pasalnya memungkinkan yaitu pasar 335, yang menurut KUH Pidana ada bisa dikecualikan, bisa ditahan," ujar Hotman Paris.
"Walaupun ancamannya kurang dari lima tahun," tambahnya.

Tak hanya itu, menurut Hotman perangai Razman dan Firfdaus juga telah merendahkan wibawa lembaga pengadilan.
"Kalau ini orang tidak ditahan, di mana wibawa pemerintah kita? Di mana wibawa lembaga peradilan kita? Di mana wibawa hakim? Di mana wibawa kepolisian juga? Ya itu," kata Hotman.
Baca juga: Datangi MA, Razman Nasution Ngaku Khilaf Usai Bikin Sidang Ricuh: Manusia Tempatnya Salah
Sementara itu, Hotman Paris juga menyebutkan ada tiga malapetaka yang bakal dihadapi Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo.
Pertama, Hotman meyakini Razman akan menjadi terdakwa terkait laporan yang dia buat.
Razman diketahui terjerat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman pada 2022 silam.

Razman dan Firdaus juga dilaporkan Hotman ke Mahkamah Agung (MA) buntut kericuhan saat sidang.
"Satu, sebagai terdakwa atas laporan yang saya buat," kata Hotman di Bareskrim Polri, Senin (17/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Malapetaka kedua, lanjut Hotman, adalah dampak dari Sumpah Advokat atas nama Razman dan Firdaus yang telah dibekukan Pengadilan Tinggi atas persetujuan MA.
Buntut pembekuan Sumpah Advokat, Razman dan Firdaus tidak lagi diperbolehkan bersidang di pengadilan manapun.
"Jubir Mahkamah Agung mengatakan, apabila Anda tonton di media, (Razman dan Firdaus) tidak boleh bersidang," jelas Hotman.
Ketiga, adanya laporan dari PN Jakut ke Bareskrim Polri yang bersifat pidana.
Hotman meyakini Razman dan Firdaus akan menjadi tersangka dalam waktu dekat.
"Ini sangat cepat atensinya. Saya yakin dalam waktu dekat, Razman dan Firdaus dan kawan-kawan akan jadi tersangka," ujar Hotman.
"Jadi ada tiga malapetaka yang mereka hadapi," imbuhnya.
Selain itu, Hotman Paris menilai permintaan maaf dari Razman Arif Nasution pada Mahkamah Agung (MA) tak akan mengubah proses hukum yang berjalan.
“Bagaimana bisa permintaan maaf (ada efeknya), marwah pengadilan sudah begitu dihina begitu,” ujar Hotman.
Mengingat, dalam persidangan yang digelar pada 6 Februari 2025 lalu, Razman sempat memukul meja para hakim usai hakim memutuskan untuk menjalankan sidang secara tertutup.
Bukan tanpa alasan, sebab sidang pada waktu itu akan membahas terkait dugaan perbuatan asusila yang diperkarakan.
“(Razman) Di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada hakim 'koruptor, koruptor, koruptor',” terang Hotman.
Ayah tiga anak ini mengatakan, apa yang dilakukan Razman beserta kuasa hukumnya merupakan kali pertama dalam sejarah persidangan di Indonesia.
“Yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” ujarnya.
Razman Ngaku Khilaf
Sementara, Razman Arif Nasution meminta maaf usai membuat ricuh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam persidangan melawan Hotman Paris.
Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution di Mahkamah Agung ketika menyampaikan permintaan maaf atas kericuhan tersebut.
Razman mengaku khilaf usai kericuhan tersebut.
"Apa yang itu kami lakukan sebagai manusia tempatnya salah dan kekhilafan," ujar Razman Arif Nasution di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). Dikutip dari Grid.id
Lebih lanjut, Razman Arif Nasution pun memohon agar permintaan maafnya dikabulkan Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Vadel Badjideh itu mengatakan tak ada niat untuk merendahkan instantsi.
"Ini adalah sebuah kekhilafan," katanya.
"Kesalahan yang tentu tidak ada maksud untuk merendahkan satu lembaga atau penguasa apalagi mefitnah atau mencemarkan barangkali itu," lanjutnya.
"Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya," tutup Razman Arif Nasution.
Seperti diberitakan sebelumnya, Razman Arif Nasution ricuh di persidangan melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Razman Arif Nasution pun diduga nyaris adu jotos dengan Hotman Paris Hutapea.
Akibat hal tersebut, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution pun dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon.
PN Laporkan Razman
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Laporan itu sebagai buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.
Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, tercatat sebagai pelapor dalam surat tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, mengatakan bahwa pihak pengadilan melaporkan Razman dan kawan-kawan sesuai instruksi dari Mahkamah Agung (MA).
"Ini sudah perintah dari MA sendiri. Jadi atas kejadian itu kami tidak diam. Kami juga (sudah mengadukan peristiwa itu ke) Pengadilan Tinggi," ujar Maryono di Bareskrim Polri, Selasa hari ini.
Maryono mengatakan, Razman dan kawan-kawannya dilaporkan dengan tiga pasal sekaligus.
"Pasal yang saya laporkan ada tiga. Ada Pasal 335 (tentang perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 207 (tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia), dan Pasal 217 (tentang kegaduhan di ruang sidang),” ucap Maryono.
Maryono menambahkan, pihaknya menyerahkan kelanjutan laporannya tersebut ke pihak kepolisian.
"Ya, itu sudah kami laporkan. Itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik. Nanti gimana penyidik akan menindaklanjutinya, gimana,” tutur Maryono.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan atau contempt of court ke pihak kepolisian.
Perintah ini disampaikan setelah adanya kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan para pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi yang menaungi.
“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Senin (10/2/2025).
Yanto mengatakan, kegaduhan tersebut merupakan perbuatan yang tak pantas yang melecehkan marwah pengadilan.
"Tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court,” katanya.
Atas kejadian ini, MA memastikan tak memberi toleransi kepada siapa pun pelakunya.
Mereka yang terlibat, kata Yanto, akan dimintai pertanggung jawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik.
MA juga sempat meminta Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan ini.
Selain melaporkan ke polisi, MA juga memerintahkan pengacara yang terlibat kegaduhan untuk dilaporkan ke organisasi.
"Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan,” jelas dia.
Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.
"Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.
Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.
Sikap itu juga dinilai selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.
MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penuhi Unsur Pidana, Hotman Paris Desak Polisi Segera Menahan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo
Singgung Keselamatan, Aktor Ibnu Jamil Pilih Tutup Sementara Warungnya di Pejompongan Imbas Demo |
![]() |
---|
Ini Kata Nikita Mirzani Soal Tuduhan Memeras Melvina Husyanti Sebesar Rp15 M, Merasa Dikirim Hadiah |
![]() |
---|
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Farel Prayoga Bertemu Ibunda Setelah 14 Tahun Terpisah, Aku Nggak Tahu Tiba-Tiba Ada Ibu di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.