Berita Viral
Sosok RA, Ibu Muda di Sidoarjo Tega Siram Air Panas ke Anak Gegara Ngompol, Terancam Penjara 5 Tahun
Mengenal sosok RA, seorang ibu yang tega menganiaya hingga menyiram air panas ke anak kandungnya di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (3
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok RA, seorang ibu yang tega menganiaya hingga menyiram air panas ke anak kandungnya di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat (31/1/2025).
Pelaku berinisial RA (34) yang tega menganiaya anaknya yang masih 3 tahun hanya gegara ngompol.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sidoarjo.
RA dijerat Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing membenarkan kejadian penyiksaan tersebut.
"Awalnya, korban ini ngompol. Kemudian pelaku mengetahui itu dan kemudian melepas sprei untuk dibawa ke tempat cucian, direndam," ujarnya. Dikutip Tribunjatim.com
Saat berada di tempat cucian, korban menangis dan RA pun marah dan mulai melakukan kekerasan fisik.
Mulanya, pelaku menyiram korban dengan air panas dari dispenser hingga korban makin menangis.
Pelaku bahkan mengulangi perbuatannya dengan menggunakan air mendidih.
"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengan memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stainless hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," lanjut Christian Tobing.
Baca juga: Kejamnya Ibu di Sidoarjo Siksa hingga Siram Air Panas ke Anak Kandung Gegara Ngompol di Kasur
Setelah itu, pelaku meminta ART rumahnya untuk meneruskan mencuci sprei dan memandikan korban.
Lalu tersangka pergi ke apotek membeli salep untuk anaknya yang telah dianiayanya sendiri.

Namun, kondisi korban makin parah hingga harus dirawat di rumah sakit.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo. RA dijerat Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tegas kapolres.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Setelah Rumah Eko Patrio & Uya Kuya, Kini Beredar Video Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.