Berita Viral

Sosok RA, Ibu Muda di Sidoarjo Tega Siram Air Panas ke Anak Gegara Ngompol, Terancam Penjara 5 Tahun

Mengenal sosok RA, seorang ibu yang tega menganiaya hingga menyiram air panas ke anak kandungnya di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (3

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Youtube SCTV
IBU ANIAYA ANAK KANDUNG DI SIDOARJO - RA (34) seorang ibu di Sidoarjo yang tega menganiaya anaknya yang masih 3 tahun hanya gegara ngompol. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok RA, seorang ibu yang tega menganiaya hingga menyiram air panas ke anak kandungnya di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat (31/1/2025).

Pelaku berinisial RA (34) yang tega menganiaya anaknya yang masih 3 tahun hanya gegara ngompol.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sidoarjo.

RA dijerat Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing membenarkan kejadian penyiksaan tersebut.

"Awalnya, korban ini ngompol. Kemudian pelaku mengetahui itu dan kemudian melepas sprei untuk dibawa ke tempat cucian, direndam," ujarnya. Dikutip Tribunjatim.com

Saat berada di tempat cucian, korban menangis dan RA pun marah dan mulai melakukan kekerasan fisik.

Mulanya, pelaku menyiram korban dengan air panas dari dispenser hingga korban makin menangis.

Pelaku bahkan mengulangi perbuatannya dengan menggunakan air mendidih.

"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengan memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stainless hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," lanjut Christian Tobing. 

Baca juga: Kejamnya Ibu di Sidoarjo Siksa hingga Siram Air Panas ke Anak Kandung Gegara Ngompol di Kasur

Setelah itu, pelaku meminta ART rumahnya untuk meneruskan mencuci sprei dan memandikan korban.

Lalu tersangka pergi ke apotek membeli salep untuk anaknya yang telah dianiayanya sendiri. 

IBU ANIAYA ANAK. Tersangka penyiram air panas ke anak kandung saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Jumat (14/2/2025). RA (34), Ibu di Kecamatan Candi, Sidoarjo tampak santai setelah diamankan polisi usai diduga dianiaya dan menyiram anak kandungnya dengan air panas
IBU ANIAYA ANAK. Tersangka penyiram air panas ke anak kandung saat digelandang di Polresta Sidoarjo, Jumat (14/2/2025). RA (34), Ibu di Kecamatan Candi, Sidoarjo tampak santai setelah diamankan polisi usai diduga dianiaya dan menyiram anak kandungnya dengan air panas ((DOKUMEN/POLRES SIDOARJO))

Namun, kondisi korban makin parah hingga harus dirawat di rumah sakit.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo. RA dijerat Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.

"Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tegas kapolres.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved