Berita Viral
Kondisi Bocah di Sidoarjo usai Disiram Air Panas oleh Ibu Kandung Gegara Ngompol, Alami Luka Melepuh
Polisi telah menangkap RA (34), seorang ibu yang tega menganiaya anak kandungnya dan disiram air panas, di Kecamatan Candi, Kabupaten Sido, Sidoarjo
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi telah menangkap RA (34), seorang ibu yang tega menganiaya anak kandungnya di Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat (31/1/2025).
Korban yang merupakan balita berusia 3 tahun dipukuli hingga disiram menggunakan air panas.
Akibatnya, kondisi sang balita mengalami luka melepuh dan harus mendapat perawatan serius di rumah sakit.
Baca juga: VIDEO Tampang Mama Muda di Sidoarjo Aniaya dan Siram Air Panas ke Balitanya Gegara Ngompol di Kasur
Pasalnya, korban disiram air panas sebanyak dua kali, mengenai kepala, wajah, dan punggungnya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, membeberkan kronologi kejadian tersebut.
"Awalnya, korban ini ngompol. Kemudian pelaku mengetahui itu dan kemudian melepas sprei untuk dibawa ke tempat cucian, direndam," kata Kombes Pol Christian Tobing, Sabtu (15/2/2025), dikutip dari Tribunjatim.com.
Korban kemudian menangis saat pelaku merendam sprei yang kena ompol itu di tempat cucian.
Emosi pelaku memuncak hingga melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya.
Pada awalnya, pelaku menuangkan air panas dari dispenser ke kepala dan punggung korban.
Tangisan korban semakin kencang akibat rasa panas yang menyengat.
Namun, alih-alih menghentikan tindakannya, pelaku justru merebus air hingga mendidih dan kembali menyiramkan air tersebut kepada anak perempuannya.
Baca juga: Sosok RA, Ibu Muda di Sidoarjo Tega Siram Air Panas ke Anak Gegara Ngompol, Terancam Penjara 5 Tahun
Tak sampai di situ, pelaku juga melakukan kekerasan fisik kepada korban.
"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengam memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stenlis hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," lanjut Christian Tobing.
Tak lama setelah itu, tersangka memerintahkan pembantunya untuk melanjutkan mencuci sprei. Setelahnya, ia juga meminta pembantunya untuk memandikan korban.
Kemudian, tersangka pergi ke apotek untuk membeli salep untuk anaknya yang telah ia aniaya sendiri.
Ia memutuskan membeli salep setelah melihat wajah korban memerah dan melepuh akibat luka bakar.
Namun, meskipun tubuh korban telah diolesi salep, kondisinya justru semakin parah. Akhirnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
RA kini ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak," tegas Kombes Pol Christian Tobing.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Setelah Rumah Eko Patrio & Uya Kuya, Kini Beredar Video Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.