Berita Selebriti

Kontroversi Pembekuan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Oiwobo, Otto Hasibuan :Wajib Patuh Kode Etik

Kasus pembekuan sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo turut jadi perhatian Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan.

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
KETUA UMUM PERADI - Otto Hasibuan, meminta kepada advokat agar membekali diri dengan kode etik advokat. Pernyataan itu disampaikan pada saat melantik 523 advokat baru Peradi di Jakarta, Sabtu, (15/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus pembekuan sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo turut jadi perhatian Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan.

Hal tersebut menjadi pembelajaran besar kepada semua Advokat agar bisa membekali diri dengan kode etik advokat.

Organisasi Peradi yang dibawah kepemimpinannya misalnya, selalu menitikberatkan pada kode etik tersebut.

“Makanya di dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat [PKPA], Peradi, kita selalu bilang pendidikan tentang kode etik itu akan lebih banyak porsinya di dalam kurikulum,” ujarnya saat melantik 523 advokat baru Peradi di Jakarta melansir dari Tribunnews.com, Minggu (16/2/2025).

Kata dia, betapapun hebatnya seorang advokat, itu berpotensi menelantarkan kliennya kalau tidak memegang teguh kode etik. 

BERITA ACARA DIBEKUKAN - Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (10/2/2024). Razman Arif Nasution menanggapi soal Berita Acara Sumpah Advokat dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon.
BERITA ACARA DIBEKUKAN - Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (10/2/2024). Razman Arif Nasution menanggapi soal Berita Acara Sumpah Advokat dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon. ((KOMPAS.com / IRFAN KAMIL))

“Jadi kode etik yang juga kita utamakan. Apalagi kita hubungkan dengan yang terakhir-akhir ini, itu semuanya persoalan kode etik,” ujarnya.

Otto mengingatkan ‎advokat Peradi jangan sampai melanggar kode etik advokat dan kehormatan profesi advokat karena ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada siapapun yang melanggar.

“Advokat itu adalah profesi yang nobel, yang officium nobile. Advokat itu adalah primus inter pares, the best among the best, maka dia harus menjaga kehormatan itu,” ujarnya.

Lebih lanjut Otto menyampaikan, drama di PN Jakut itu merupakan buah dari single bar rasa multibar. 

Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tegas menyatakan single bar atau wadah tunggal kewenangan organisasi advokat (OA).

“Kita ini single bar tapi praktiknya masih banyak yang multi bar, tapi kita tidak akan menyerah. Apapun kita berjuang. Karena apa? Karena single bar itu adalah is the best,” tandasnya. 

Saat dikonfirmasi bagaimana tanggapan soal pembekuan BAS kedua orang advokat di atas, ‎Otto menyampaikan, pihaknya tidak mengomentari karena mereka bukan anggota Peradi.

“Mungkin ditanya paling bagus kepada yang bersangkutan saja. Coba ditanya kenapa, ditanya kepada yang membekukan, kenapa bisa terjadi?” ucapnya.

Ia mengatakan, Peradi hanya menyayangkan kejadian tersebut. “Tetapi kenapa itu bisa terjadi? Kan karena dibolehkannya juga organisasi advokat itu. Itu resiko konsekuensi logis,” ujarnya.

Ia menegaskan, Peradi terus berupaya meningkatkan kualitas advokat dan kepatuhan terhadap kode etik advokat agar mereka bisa menegakkan hukum dan keadilan. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved