Berita Selebriti
Kontroversi Pembekuan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Oiwobo, Otto Hasibuan :Wajib Patuh Kode Etik
Kasus pembekuan sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo turut jadi perhatian Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus pembekuan sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo turut jadi perhatian Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan.
Hal tersebut menjadi pembelajaran besar kepada semua Advokat agar bisa membekali diri dengan kode etik advokat.
Organisasi Peradi yang dibawah kepemimpinannya misalnya, selalu menitikberatkan pada kode etik tersebut.
“Makanya di dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat [PKPA], Peradi, kita selalu bilang pendidikan tentang kode etik itu akan lebih banyak porsinya di dalam kurikulum,” ujarnya saat melantik 523 advokat baru Peradi di Jakarta melansir dari Tribunnews.com, Minggu (16/2/2025).
Kata dia, betapapun hebatnya seorang advokat, itu berpotensi menelantarkan kliennya kalau tidak memegang teguh kode etik.

“Jadi kode etik yang juga kita utamakan. Apalagi kita hubungkan dengan yang terakhir-akhir ini, itu semuanya persoalan kode etik,” ujarnya.
Otto mengingatkan advokat Peradi jangan sampai melanggar kode etik advokat dan kehormatan profesi advokat karena ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada siapapun yang melanggar.
“Advokat itu adalah profesi yang nobel, yang officium nobile. Advokat itu adalah primus inter pares, the best among the best, maka dia harus menjaga kehormatan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Otto menyampaikan, drama di PN Jakut itu merupakan buah dari single bar rasa multibar.
Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat tegas menyatakan single bar atau wadah tunggal kewenangan organisasi advokat (OA).
“Kita ini single bar tapi praktiknya masih banyak yang multi bar, tapi kita tidak akan menyerah. Apapun kita berjuang. Karena apa? Karena single bar itu adalah is the best,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi bagaimana tanggapan soal pembekuan BAS kedua orang advokat di atas, Otto menyampaikan, pihaknya tidak mengomentari karena mereka bukan anggota Peradi.
“Mungkin ditanya paling bagus kepada yang bersangkutan saja. Coba ditanya kenapa, ditanya kepada yang membekukan, kenapa bisa terjadi?” ucapnya.
Ia mengatakan, Peradi hanya menyayangkan kejadian tersebut. “Tetapi kenapa itu bisa terjadi? Kan karena dibolehkannya juga organisasi advokat itu. Itu resiko konsekuensi logis,” ujarnya.
Ia menegaskan, Peradi terus berupaya meningkatkan kualitas advokat dan kepatuhan terhadap kode etik advokat agar mereka bisa menegakkan hukum dan keadilan.
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Farel Prayoga Bertemu Ibunda Setelah 14 Tahun Terpisah, Aku Nggak Tahu Tiba-Tiba Ada Ibu di Rumah |
![]() |
---|
Agnes Mo Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Reaksi Ari Bias |
![]() |
---|
Sosok Gebetan Baru Lisa Mariana Setelah Ditalak Suami, Bukan Pejabat tapi TikTokers |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.