Berita Selebriti

Resmi Tersangka, Vadel Badjideh Minta Waktu Merokok usai Tahu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

 Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani, Vadel disebut menanggapinya dengan tenang, ia meminta waktu untuk merokok dulu

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
VADEL JADI TERSANGKA- Vadel Badjideh dan kuasa hukum Razman Nasution hadir di Polres Metro Jakarta Selatan Senin (3/2/2025). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani, Vadel disebut menanggapinya dengan tenang, ia meminta waktu untuk merokok dulu 

Terlebih dirinya menyatakan akan tetap mendampingi Vadel melewati proses persidangan nanti.

Lantaran ia merasa yakin dengan keterangan Lolly sebelumnya.

Anak sulung Nikita itu sempat membantah tuduhan terkait hamil dan aborsi saat ditanya oleh Razman.

"Kenapa saya tidak langsung mengundurkan diri, Lolly bilang ke saya itu tidak ada (hamil dan aborsi)."

"Sekarang ada keterangan yang berbeda," paparnya.

Tidak hanya kepada Vadel, Razman juga menyatakan akan terus mendampingi dan memberi bantuan hukum untuk keluarga sang TikTokers itu.

"Saya tetap akan memberi bantuan hukum kepada Vadel dan keluarga," jelasnya lagi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengonfirmasi status Vadel Badjideh kini telah naik menjadi tersangka.

Nurma Dewi menuturkan, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel. 

Dari hasil gelar perkara, penyidik kemudian mendapatkan dua bukti yang menguatkan dugaan tindak asusila Vadel terhadap Lolly.

"Kita mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, keterangan ahli, yaitu visum," ujar Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (14/2/2025).

Vadel Badjideh disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana penjara dalam waktu yang cukup lama.
 
Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kemudian, yang kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur," jelas Nurma.

"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjutnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved