Haji 2025

Biaya Haji Sumsel Rp 54 Juta, Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka 14 Februari 2025

Biaya Haji Sumsel Rp 54 Juta, Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka 14 Februari 2025

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunnnews.com
JEMAAH HAJI - Para Jemaah Haji Ketika Mengelilingi Kabah. Biaya Haji Sumsel Rp 54 Juta, Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka 14 Februari 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 Hijrah akan segera dibuka. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Katim Kerja Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Abdul Qudus mengatakan, sesuai rilis dari pusat, bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari - 14 Maret 2025.

"Untuk Embarkasi Palembang Bipih Jemaah haji sebesar Rp 54.411.751. Namun untuk rincian dan pastinya kita masih menunggu arahan Pusat," kata Qudus saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan, sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya saja.

Sebagaimana diketahui Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji :

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp.54.411.751
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751

Baca juga: Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Provinsi Sumatera Selatan Masuk Alokasi Kuota Tahun 2025

Baca juga: Jadwal Pelunasan Biaya Haji 1446 H/2025 Jemaah Reguler, Berikut Besaran Bipih Tiap Embarkasi

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, dan sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost).

Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU :

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.390.259
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 92.854.259
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 89.457.009
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.

Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut :

a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan :
1) Berstatus aktif
2) Berusia paling rendah 18 tahun
3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan :
1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi
2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved