Berita Selebriti

Ahmad Dhani Sentil Marcell Siahaan Soal Kasus Royalti Lagu, Merasa Lebih Ahli Soal Hukum

Marcell Siahaan kena sentil musisi Ahmad Dhani terkait kasus royalti yang tengah dialami penyanyi Agnez Mo.Sebelumnya, Marcell Siahaan menyebut penc

Editor: Moch Krisna
Kolase/KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Dhani, usai pidato perdana Prabowo di MPR RI, Minggu (20/10/2024). Ahmad Dhani sentil Marcel Siahaan terkait royalti lagu 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Marcell Siahaan kena sentil musisi Ahmad Dhani terkait kasus royalti yang tengah dialami penyanyi Agnez Mo.

Sebelumnya, Marcell Siahaan menyebut pencipta lagu telah memberikan hak Performing Rights kepada siapa pun melalui keanggotaan mereka di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). 

Terkait kasus Ari Bias dan Agnez Mo, kata Marcell, seharusnya tidak ada gugatan karena Ari Bias masih terdaftar sebagai anggota LMK KCI.

Meski merupakan pengurus LMKN, Marcell mengatakan, pendapatnya bersifat pribadi, bukan sikap resmi LMKN. 

 “Inilah yang kusebut mereka merasa lebih ahli soal hukum daripada profesor saksi ahli hak cipta dan para hakim,” tulis Ahmad Dhani membagikan isi chat-nya di akun Threads-nya, dikutip Senin (10/2/2025) melansir Kompas.com.

Dalam unggahannya, Ahmad Dhani juga mengambil contoh dari kasus dirinya dengan penyanyi Once Mekel, eks vokalis Dewa 19. Ahmad Dhani menyebutkan, setelah adanya pelarangan membawakan lagu-lagu Dewa 19, Once Mekel yang notabene lulusan sarjana hukum mengikuti larangan tersebut tanpa berbelit.

 “Sarjana Hukum, bukan. Once aja yg S1 HUKUM UI Gak berani nyanyi Lagu2 DEWA19 lagi,” tulis Ahmad Dhani.

Diketahui, kasus royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo menjadi bola panas di dalam industri musik Indonesia.

Berbagai insan musik, yaitu pencipta lagu, penyanyi, produser, dan lainnya, turut merespons kasus ini. Tak sedikit yang silang pendapat. Adapun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, pada 30 Januari 2025.

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).

Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).

Sebelumnya, Ahmad Dhani selaku Ketua Pembina AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia), yang mana Ari Bias juga anggotanya, mengaku tak bisa menghalangi anggota AKSI menuntut haknya sebagai pencipta lagu. 

Ahmad Dhani mengungkapkan, ia sebenarnya telah mencoba menghubungi Agnez Mo selama setahun terakhir, tetapi tidak mendapat respons.

Kasus royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo pun menuai beragam reaksi dari publik serta pelaku industri musik. Banyak yang mendukung keputusan ini sebagai langkah maju dalam perlindungan hak cipta, sedangkan sebagian pihak mempertanyakan bagaimana aturan ini akan diterapkan dalam industri ke depan.

Awal mula kasus royalty Ari Bias vs Agnez Mo sampai putusan sidang Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan bahwa ia tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Agnez Mo.

Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias. Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya.

 Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan disertai dengan pembayaran royalti yang sesuai. Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.

 Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.

 Akhirnya, pada Februari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta dan perlunya izin resmi serta pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved