Berita Viral

Nasib Ichlas Tersangka Video Syur dengan Selebgram Viska Dhea di Gresik, Kini Dipecat dari Pekerjaan

Nama Ichlas Budhi Pratama tengah jadi buah bibir setelah video syur dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani menghebohkan publik.

Editor: Moch Krisna
Kolase: Instagram Polres Gresik dan SURYA.CO.ID/Willy Abraham
KASUS VIDEO SYUR - Ichlas Budhi Pratama tersangka kasus video syur saat diamakan Polres Gresik pada Rabu (5/2/2025). Nasib Ichlas yang kerja di PT Petrokimia Gresik. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Nama Ichlas Budhi Pratama tengah jadi buah bibir setelah video syur dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani menghebohkan publik.

Adapun kasus video syur kini sudah berurusan dengan hukum setelah istri sah Ichlas berinisial POD (33) membuat laporan kepolisian.

Bahkan kabar terbaru, Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan dan pronografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Video syur yang menampilkan Ichlas dan Viska dijadikan POD sebagai barang bukti untuk diserahkan ke polisi.

Publik pun banyak mencari tahu sosok Ichlas lebih dekat.

Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (6/2/2025) Ichlas Budhi Pratama merupakan pria kelahiran 1988.

DUGAAN PERZINAHAN - Penyidik Polres Gresik menghadirkan dua tersangka kasus pornografi, IBP dan VDR dalam pers rilis, Rabu (5/2/2025), dengan dugaan adanya perzinahan dengan seorang selebgram. 


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rekam Hubungan Intim Dengan Selebgram Wanita, Warga Gresik Dilaporkan dan Terancam Penjara 12 Tahun, https://surabaya.tribunnews.com/2025/02/05/rekam-hubungan-intim-dengan-selebgram-wanita-warga-gresik-dilaporkan-dan-terancam-penjara-12-tahun.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
DUGAAN PERZINAHAN - Penyidik Polres Gresik menghadirkan dua tersangka kasus pornografi, IBP dan VDR dalam pers rilis, Rabu (5/2/2025), dengan dugaan adanya perzinahan dengan seorang selebgram. Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rekam Hubungan Intim Dengan Selebgram Wanita, Warga Gresik Dilaporkan dan Terancam Penjara 12 Tahun, https://surabaya.tribunnews.com/2025/02/05/rekam-hubungan-intim-dengan-selebgram-wanita-warga-gresik-dilaporkan-dan-terancam-penjara-12-tahun. Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana (surya/mochammad sugiyono)

Saat ditangkap polisi, ia genap berumur 37 tahun.

Ichlas selama ini tinggal di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dirinya tercatat sebagai karyawan PT Petrokimia Gresik, perusahaan yang bergerak pada memproduksi berbagai macam pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri.

Nasib Ichlas Dipecat

Informasi terbaru, Ichlas sudah dipecat dari  perusahaan tempatnya bekerja.

SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo membenarkan informasi di atas.

Ia mengatakan, Ichlas terbukti melanggar aturan yang berlaku di PT Petrokimia Gresik.

"Pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," ujarnya, dikutip dari TribunGresik.com, Kamis (6/2/2025).

Adityo melanjutkan, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus yang menjerat Ichlas

Ia mengakui video syur Ichlas dan Viska membuat resah.

"Kami juga meminta maaf atas keresahan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat adanya kasus ini."

"Kami menyampaikan bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan," tegasnya.

Awal perselingkuhan Ichlas dan Viska

Perselingkuhan Ichlas dan Viska terjadi sejak Oktober 2024.

Hubungan keduannya berawal sebatas teman.

Hari demi hari Ichlas dan Viska semakin dekat dan memutuskan untuk bertemu pada Rabu, 22 Januari 2025.

Keduanya lalu menginap di sebuah hotel di Gresik.

Di situlah, Ichlas dan Viska berhubungan badan.

Dirangkum dari Surya.co.id, Ichlas berinisiatif merekam adegan panas sebagai koleksi pribadi.

Pada akhirnya, video syur itu ditemukan oleh istri sah Ichlas, berinisial POD.

Korban kemudian melaporkan Ichlas ke polisi pada 26 Januari 2025.

Jajaran Polres Gresik bergerak cepat dengan berhasil mengamankan Ichlas dan Viska di sebuah kafe di Surabaya, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Terancam penjara 12 tahun

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro membeberkan, Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Danu juga membenarkan, Ichlas merekam aktivitas hubungan badan dengan Viska.

"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," tandas Danu, dikutip dari Surya.co.id.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved