Berita Musi Banyuasin

Hadiri Sidang Ayah di PN Sekayu, Pria Asal Palembang Nekat Bawa Benda Diduga Dinamit Bikin Heboh

Suasana heboh mewarnai ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada Kamis (6/2/2024) sekitar pukul 15.40 WIB.

|
Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Moch Krisna
Sriwijaya Post/Fajeri
DIDUGA DINAMIT ; Benda diduga dinamit diamankan dari pria bernama Iwan saat hadir di sidang Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (6/2/2025). Polisi langsung mengamankan Iwan 

TRIBUNSUMSEL.COM.SEKAYU -- Suasana heboh mewarnai ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu pada Kamis (6/2/2024) sekitar pukul 15.40 WIB.

Pasalnya seorang pengunjung yang tengah menghadiri sidang ketahuan membawa benda diduga dinamit.

Pengunjung pria tersebut diketahui bernama Iwan Mursali (36) ketahuan membawa tabung menyerupai diduga bahan peledak dinamit.

Pria yang tercatat sebagai warga Palembang ini akhirnya ditangkap polisi.

Humas PN Sekayu Arief Herdianto Kusumo saat dikonfirmasi mengatakan, insiden tersebut terjadi ketika seorang pria datang menghadiri sidang ayahnya, Tamrin kasus penganiayaan dengan agendanya mendengar keterangan saksi korban.

"Tamrin merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap korban Samaun yang terjadi di Dusun III Desa Sungai Angit, Kecamatan Sanga Desa, Muba, pada tanggal 18 Juli 2023 lalu. Dengan nomor perkara 11/Pid.B/2025/PN Sky," ujarnya Kamis (6/2/2025).

Saat itu Iwan datang bersama ibu tirinya untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun, karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas keamanan PN Sekayu memutuskan untuk melakukan pemeriksaan.

"Kami ada SOP setiap orang yang datang ingin masuk ke dalam ruang sidang harus dilakukan pemeriksaan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Saat digeledah, petugas menemukan sebuah tabung besi berukuran sekitar satu jengkal di dalam saku celana sebelah kanan IM. Pipa stainless tersebut memiliki panjang 20 centimeter

"Setelah diperiksa lebih lanjut, tabung tersebut ternyata berisi bubuk hitam yang diduga sebagai bubuk mesiu. Pihak kejaksaan langsung menghubungi pihak kepolisian dan diserahkan ke Polres Muba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba Afhi Abrianto mengatakan , pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif dan mengambil keterangan dari Iwan Mursali.

"Kami masih melakukan pemeriksaan, dan untuk tabung yang ditemukan masih juga lakukan pemeriksaan atau tes," ujarnya. (dho)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved