Berita Nasional

Ancaman Sanksi Bagi Guru Sekolah Lalai Isi PDSS Siswa SMAN 1 Mempawah, PJ Gubernur Kalbar:Tunda Gaji

Sanksi bakal diberikan kepada pihak-pihak sekolah lalai isi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PPDS) para siswa SMAN 1 Mempawah.

Editor: Moch Krisna
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
AKSI SISWA - Ratusan siswa kelas XII SMA Negeri 1 Mempawah melakukan aksi unjuk rasa ke sekolahnya yang terletak di Jalan Raden Kusno, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Senin 3 Februari 2025. Aksi unjuk rasa ini dilakukan siswa karena kelalaian pihak sekolah yang mengakibatkan mereka tak bisa mendaftar kuliah lewat jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2025. Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Ratusan Siswa SMAN 1 Mempawah Tak Bisa Daftar SNBP 2025 Akibat Sekolah Lalai Input Data, https://pontianak.tribunnews.com/2025/02/03/ratusan-siswa-sman-1-mempawah-tak-bisa-daftar-snbp-2025-akibat-sekolah-lalai-input-data. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sanksi bakal diberikan kepada pihak-pihak sekolah lalai isi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) para siswa SMAN 1 Mempawah.

Hal tersebut disampaikan oleh penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson melansir dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).

“Saya akan proses hukuman disiplin kepada kepala sekolah sekolah, guru operator atau siapapun yang terbukti lalai dalam menyelesaikan data sampai finalisasi nilai pada aplikasi PDSS,” kata Harisson.

Seperti diketahui, PDSS merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi agar siswa dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.

Untuk Madrasah Aliyah (MA), Harisson akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalbar untuk melakukan pembinaan pihak-pihak yang terlibat.

 “Saya harapkan Kepala sekolah benar-benar mengikuti petunjuk dari operator PDSS Kemendikti,” harap Harisson.

Harisson menjelaskan, sanksi disiplin yang diberikan nantinya tergantung hasil pemeriksaan, seberapa besar kesalahan atau kelalaiannya.

 “Yang melakukan pemeriksaan itu nanti sekretaris daerah, Kepala BKD, Inspektur Daerah, Asisten 3 Sekda dan BPSDM,” ungkap Harisson.

Hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Sanksi ringan berupa peringatan lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas dari atasan. Sanksi sedang, penurunan penurunan pangkat dan penundaan gaji. Kemudian sanksi berat bisa berujung pemecatan.

“Apa pun itu, kalau sudah dapat surat hukuman disiplin tidak bisa mengikuti seleksi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi,” tutup Harisson. 

Sebelumnya, sebanyak 90 sekolah di Kalbar lalai mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PPDS) hingga batas waktu yang ditentukan. Sekolah tersebut terdiri daru 40 SMA, 42 SMK dan 8 Madrasah Aliyah, “Di Kalbar, ada 90 sekolah yang tidak menyelesaikan input data,” kata Harisson dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

Harisson melanjutkan, ternyata masalah di SMA N 1 Mempawah ini tidak hanya terjadi di Kalbar tetapi juga terjadi di provinsi lain. Harisson menyebut, hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, bahwa dari 48.946 sekolah seluruh Indonesia, yakni SMA, SMK dan MA, yang telah menyelesaikan finalisasi pengisian berjumlah 21.003 sekolah atau 42,91 persen. “Hal ini terjadi pada seluruh provinsi di Indonesia,” ungkap Harisson.

(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved