Berita Selebriti

Sosok Ari Bias Menangkan Gugatan Hak Cipta Royalti Lagu 'Bilang Saja' Rp1,5 miliar dari Agnez Mo

Mengenal sosok Ari Bias, pencipta lagu yang memenangkan kasus gugatan royalti lagu terhadap Agnez Mo. dapat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/ARi_bias
MENANG GUGATAN ROYALTI- Potret Ari Bias diunggah pada (19/9/2024), Mengenal sosok Ari Bias, pencipta lagu yang memenangkan kasus gugatan royalti lagu terhadap Agnez Mo. dapat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Ari Bias, pencipta lagu yang memenangkan kasus gugatan royalti lagu terhadap Agnez Mo.

Sebagaimana diberitakan, Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Baca juga: Duduk Perkara Agnez Mo Diputus Bersalah Harus Bayar Royalti Rp 1,5 Miliar ke Pencipta Lagu Ari Bias

Mengenal sosok Ari Bias, pencipta lagu yang melayangkan somasi kepada penyanyi Agnez Mo terkait menyanyikan lagu ciptaannya “Bilang Saja” tanpa izin
Mengenal sosok Ari Bias, pencipta lagu yang melayangkan somasi kepada penyanyi Agnez Mo terkait menyanyikan lagu ciptaannya “Bilang Saja” tanpa izin (ig/Agnezmo/aribias)

Profil Ari Bias

Ari Bias merupakan seorang komposer, produser, dan penulis lagu.

Karya-karyanya sudah banyak didengarkan oleh pecinta musik Indonesia sedari lama.

Ari Bias juga diketahui pernah menciptakan lagu untuk Agnez Mo sampai dengan Kris Dayanti.

Ari Bias merupakan seorang musisi sekaligus personel dari band Elkasih.'

Karena karya-karyanya itulah, Ari Bias dinobatkan sebagai Best producer di AMI Award tahun 2005.

Pada pertengahan tahun 2023, Ari Bias diketahui bergabung dan memberikan peran besar dalam AKS1 (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia).

Bukan Sembarangan Musisi, Ahmad Dhani juga mengakui keahlian Ari Bias.

Baca juga: Reaksi 4 Musisi usai Agnez Mo Diputus Bersalah dan Wajib Bayar Royalti Rp1,5 Miliar ke Ari Bias

Menurut Ahmad Dhani. Terasa perbedaan yang signifikan sebelum dan sesudah Ari Bias bergabung dengan AKS1.

Dalam bahasanya, Ahmad Dhani menyebut kini AKS1 lebih ‘punya gigi’.

Diketahui, musisi Ari Bias sebelumnya melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya berkait persoalan royalti musik.

Ari mengaku sejak awal sudah menghubungi Agnez untuk meminta direct license. 

Ari bisa memberi izin atau memberi informasi pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan. 

Namun menurut dia, pihak Agnez tidak menghiraukan permintaan Ari. 

HW Group juga tidak membayar royalti ke LMKN walaupun tahu Agnez menyanyikan lagu itu.

Layangkan Somasi

Pada 2 Mei 2024, Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group.

Ari menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan mereka melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil.

Kemudian tanggal 19 Juni Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dengan perkara yang terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Berlanjut pada 12 September 2024, Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Sidang langsung berjalan sepekan setelahnya.

Agnez menyerahkan proses hukum kepada pengacara Margaret Tacia Situmorang.

Seperti diketahui selama ini Agnez lebih sering tinggal di Amerika Serikat.

Upaya Ari ini juga didukung oleh AKSI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia.

Menangkan Gugatan 

Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025.

"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Nominal Rp 1,5 miliar sesuai yang tertera di Undan-undang. 

Masing-masing konser dihargai Rp 500 juta ganti ruginya.

"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar," tutur Minola.
 
Menurut kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, pihak Agnez belum pernah menanggapi percobaan komunikasi mereka sebelum dibawa ke ranah hukum.

Ahmad Dhani Bereaksi

Musisi Ahmad Dhani mengaku sudah mencoba membantu penyelesaian kasus gugatan royalti pencipta lagu Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo.

Dhani mencoba mengontak pelantun "Tak Ada Logika" itu.

Namun sama seperti yang diungkap Ari, Agnez Mo tidak pernah menggubris pintu komunikasi yang ia buka bahkan sebelum melayangkan somasi.

"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, Tapi tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan," tulis Ahmad Dhani dalam unggahan di Instagram akun @ahmaddhaniofficial, Senin (3/2/2025).

Ahmad Dhani sendiri merupakan bagian dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang ikut mengawal kasus ini.

Sebelumnya ia juga pernah terlibat perseteruan soal royalti dengan mantan rekannya di band Dewa 19, Once Mekel, yang berbuntut panjang hingga melibatkan LMKN.

Mereka telah berdamai dan akan tampil bersama dalam konser Dewa 19 All Stars pertengahan 2025 di SUGBK.


Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved