Berita Selebriti

Sosok Ari Bias Menangkan Gugatan Hak Cipta Royalti Lagu 'Bilang Saja' Rp1,5 miliar dari Agnez Mo

Mengenal sosok Ari Bias, pencipta lagu yang memenangkan kasus gugatan royalti lagu terhadap Agnez Mo. dapat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ig/ARi_bias
MENANG GUGATAN ROYALTI- Potret Ari Bias diunggah pada (19/9/2024), Mengenal sosok Ari Bias, pencipta lagu yang memenangkan kasus gugatan royalti lagu terhadap Agnez Mo. dapat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar 

Ari bisa memberi izin atau memberi informasi pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan. 

Namun menurut dia, pihak Agnez tidak menghiraukan permintaan Ari. 

HW Group juga tidak membayar royalti ke LMKN walaupun tahu Agnez menyanyikan lagu itu.

Layangkan Somasi

Pada 2 Mei 2024, Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group.

Ari menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan mereka melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil.

Kemudian tanggal 19 Juni Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dengan perkara yang terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Berlanjut pada 12 September 2024, Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Sidang langsung berjalan sepekan setelahnya.

Agnez menyerahkan proses hukum kepada pengacara Margaret Tacia Situmorang.

Seperti diketahui selama ini Agnez lebih sering tinggal di Amerika Serikat.

Upaya Ari ini juga didukung oleh AKSI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia.

Menangkan Gugatan 

Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved