Berita Selebriti
Niat Bantu Agnez Mo Soal Tuntutan Royalti Rp 1,5 Miliar, Ahmad Dhani Curhat Dapat Perlakuan Ini
Anggota DPR RI sekaligus musisi Ahmad Dhani turut berkomentar terkait permasalahan royalti antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Anggota DPR RI sekaligus musisi Ahmad Dhani turut berkomentar terkait permasalahan royalti antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo.
Melansir dari Kompas.com, selasa (4/2/2025) Ahmad Dhani mengaku sudah coba menghubungi Agnez.
Namun niatan Ahmad Dhani tersebut malah dapat perlakuan Agnez Mo yang tidak digubris.
"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan," tulis Ahmad Dhani dalam unggahan di akun Instagram @ahmaddhaniofficial.
Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun, baik sebelum somasi dilayangkan maupun setelahnya, Agnez dikabarkan tidak memberikan tanggapan terhadap upaya komunikasi yang dilakukan pihak terkait, termasuk Ari Bias.
Sebagai anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani turut mengawal kasus ini. Ia sebelumnya juga sempat berseteru soal royalti dengan mantan rekan bandnya di Dewa 19, Once Mekel.
Perselisihan tersebut bahkan melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebelum akhirnya mereka berdamai.
Kini, hubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel telah membaik, dan keduanya akan kembali tampil bersama dalam konser Dewa 19 All Stars yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Agnez Mo Dinyatakan Bermasalah
Kabar mengejutkan datang dari penyanyi Agnez Mo kini harus membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
Melansir dari Kompas.com, Senin (3/2/2025) kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyebut Agnez Mo dinilai melanggar aturan hukum.
Adapun Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025.
"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang, saat konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Pengadilan memerintahkan Agnez untuk membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar dari tiga konser yang memakai lagu Ari Bias.
"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp 500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung Rp 500 juta. Total Rp 1,5 miliar," tutur Minola.
Minola menuturkan, nominal ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Lalu, kata Minola, pelanggar Pasal 9 diminta membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta tersebut.
Minola juga menegaskan, selama ini berkembang anggapan publik bahwa yang harus meminta izin ke pencipta lagu ialah pihak EO (event organizer).
Namun, menurut Minola, meminta izin tersebut merupakan keharusan sang penyanyi, bukan EO.
Ari Bias Buka Komunikasi dengan Agnez Mo, Tapi Tidak Direspons
Sebelum adanya putusan mengenai denda, rupanya Agnez Mo disebut tak memberikan respons baik.
Sehingga pihak Ari Bias memilih untuk melayangkan somasi ke sang penyanyi.
"Komunikasi yang dibangun Mas Ari sebagai komposer lagu itu tidak mendapat respons dan tanggapan."
"Maka kemudian ditingkatkan ke dalam bentuk somasi," kata kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, dikutip dari YouTube Mantra News, Senin (3/2/2025).
Dijelaskan Minola, sebelumnya pihaknya tak mengetahui pasti mengenai keberadaan Agnez Mo.
Untuk itu, Ari Bias memilih memberikan somasi secara terbuka kepada penyayi 38 tahun itu.
"Bahkan itu juga dilanjutkan dengan somasi terbuka, karena pada awalnya kita juga tidak tahu di mana alamat Agnez Mo."
"Jadi mau nggak mau kita harus dengan somasi terbuka agar somasi itu bisa sampai ke yang bersangkutan," jelas Minola.
Dengan adanya somasi tersebut, Agnez pun tak kunjung memberikan respons.
Lantas Minola menyoroti sikap profesional dari Agnez.
Ia menilai, bahwa Agnez merasa dirinya tak perlu meminta izin ke pencipta lagu jika sudah membayar ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Ini juga tidak mendapat respons."
"Saya nggak ngerti ya, tapi apakah memang nggak ada itikad baik dan tidak menghargai komposer, atau memang masih terpasung dengan pendapat bahwa nggak perlu penyanyi itu meminta izin kepada penciptanya."
"Urusannya dengan LMK saja cukup, misalnya," bebernya.
Selain itu, Minola juga menilai pihak Agnez tak mengkhawatirkan soal aturan hak cipta lagu.
"Jadi mereka mungkin menganggapnya ya nggak terlalu mengkhawatirkan."
"Apalagi kemudian banyak pendapat-pendapat yang mayoritas seolah menganggap apa yang diperjuangkan oleh Mas Ari ini konyol, melawan arus," ucap Minola
(*)
Singgung Keselamatan, Aktor Ibnu Jamil Pilih Tutup Sementara Warungnya di Pejompongan Imbas Demo |
![]() |
---|
Ini Kata Nikita Mirzani Soal Tuduhan Memeras Melvina Husyanti Sebesar Rp15 M, Merasa Dikirim Hadiah |
![]() |
---|
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Farel Prayoga Bertemu Ibunda Setelah 14 Tahun Terpisah, Aku Nggak Tahu Tiba-Tiba Ada Ibu di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.