Berita Selebriti
Niat Bantu Agnez Mo Soal Tuntutan Royalti Rp 1,5 Miliar, Ahmad Dhani Curhat Dapat Perlakuan Ini
Anggota DPR RI sekaligus musisi Ahmad Dhani turut berkomentar terkait permasalahan royalti antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Anggota DPR RI sekaligus musisi Ahmad Dhani turut berkomentar terkait permasalahan royalti antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo.
Melansir dari Kompas.com, selasa (4/2/2025) Ahmad Dhani mengaku sudah coba menghubungi Agnez.
Namun niatan Ahmad Dhani tersebut malah dapat perlakuan Agnez Mo yang tidak digubris.
"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan," tulis Ahmad Dhani dalam unggahan di akun Instagram @ahmaddhaniofficial.
Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun, baik sebelum somasi dilayangkan maupun setelahnya, Agnez dikabarkan tidak memberikan tanggapan terhadap upaya komunikasi yang dilakukan pihak terkait, termasuk Ari Bias.
Sebagai anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani turut mengawal kasus ini. Ia sebelumnya juga sempat berseteru soal royalti dengan mantan rekan bandnya di Dewa 19, Once Mekel.
Perselisihan tersebut bahkan melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebelum akhirnya mereka berdamai.
Kini, hubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel telah membaik, dan keduanya akan kembali tampil bersama dalam konser Dewa 19 All Stars yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Agnez Mo Dinyatakan Bermasalah
Kabar mengejutkan datang dari penyanyi Agnez Mo kini harus membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
Melansir dari Kompas.com, Senin (3/2/2025) kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyebut Agnez Mo dinilai melanggar aturan hukum.
Adapun Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025.
"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang, saat konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan.
| Siap Buktikan Tengku Dewi Ibu yang Lalai, Andrew Andika Bakal Ambil Hak Asuh Anak |
|
|---|
| Heboh Nikita Mirzani Disebut Live Medsos di Penjara, Ditjen PAS Kemenkumham Beri Penjelasan |
|
|---|
| Resmi Cerai dari Ahmad Assegaf, Tasya Farasya Tak Tuntut Harta Gono-gini, Lega Sesuai Harapan |
|
|---|
| Sosok Aliff Alli, Aktor Asal Malaysia yang Digugat Istri Pertama karena Poligami Tanpa Izin |
|
|---|
| Nikah Cerai 3 Kali , Aktor Aliff Alli Kini Digugat Istri Pertama karena Poligami Tanpa Izin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Ahmad-Dhani-Royalti1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.