Berita Selebriti
Niat Bantu Agnez Mo Soal Tuntutan Royalti Rp 1,5 Miliar, Ahmad Dhani Curhat Dapat Perlakuan Ini
Anggota DPR RI sekaligus musisi Ahmad Dhani turut berkomentar terkait permasalahan royalti antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Anggota DPR RI sekaligus musisi Ahmad Dhani turut berkomentar terkait permasalahan royalti antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo.
Melansir dari Kompas.com, selasa (4/2/2025) Ahmad Dhani mengaku sudah coba menghubungi Agnez.
Namun niatan Ahmad Dhani tersebut malah dapat perlakuan Agnez Mo yang tidak digubris.
"Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspon. Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan," tulis Ahmad Dhani dalam unggahan di akun Instagram @ahmaddhaniofficial.
Kasus ini bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun, baik sebelum somasi dilayangkan maupun setelahnya, Agnez dikabarkan tidak memberikan tanggapan terhadap upaya komunikasi yang dilakukan pihak terkait, termasuk Ari Bias.
Sebagai anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani turut mengawal kasus ini. Ia sebelumnya juga sempat berseteru soal royalti dengan mantan rekan bandnya di Dewa 19, Once Mekel.
Perselisihan tersebut bahkan melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebelum akhirnya mereka berdamai.
Kini, hubungan Ahmad Dhani dan Once Mekel telah membaik, dan keduanya akan kembali tampil bersama dalam konser Dewa 19 All Stars yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).
Agnez Mo Dinyatakan Bermasalah
Kabar mengejutkan datang dari penyanyi Agnez Mo kini harus membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.
Melansir dari Kompas.com, Senin (3/2/2025) kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menyebut Agnez Mo dinilai melanggar aturan hukum.
Adapun Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025.
"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang, saat konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan.
Singgung Keselamatan, Aktor Ibnu Jamil Pilih Tutup Sementara Warungnya di Pejompongan Imbas Demo |
![]() |
---|
Ini Kata Nikita Mirzani Soal Tuduhan Memeras Melvina Husyanti Sebesar Rp15 M, Merasa Dikirim Hadiah |
![]() |
---|
Melvina Ungkap Tekanan Nikita Mirzani Minta Uang Rp15 Miliar, 'Cicil Aja atau Jual Ferrarinya' |
![]() |
---|
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Ahli Bahasa Benarkan Ada Unsur Pemerasan ke Reza Gladys |
![]() |
---|
Farel Prayoga Bertemu Ibunda Setelah 14 Tahun Terpisah, Aku Nggak Tahu Tiba-Tiba Ada Ibu di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.