Berita Selebriti

Kronologi Mail Syahputra Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Bos Skincare, Berawal dari Review

Mail Syahputra asisten Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap bos skincare.

Editor: Moch Krisna
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
ASISTEN NIKMIR DIPERIKSA : Mail Syahputra dikabarkan baru saja menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025). Mail dilaporkan atas kasus pemerasan terhadap bos skincare. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Mail Syahputra asisten Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap bos skincare.

Ia menjalani pemeriksaan selama 12 jam, terhitung sejak pukul 10.30 WIB hingga 22.30 WIB.

Tak sendiri, Mail didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, saat mendatangi Polda Metro Jaya.

Saat ditanya mengenai kasusnya, Mail menegaskan dirinya tak melakukan pemerasan.

Ia juga mengaku tidak tahu bagaimana dirinya bisa dilaporkan atas dugaan pemerasan.

"Nggak gimana, gimana. Pemerasan? Nggak ada yang meras," kata Mail, ikutip dari YouTube Intens Investigasi via Tribunnews.com, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, Mail membeberkan kronologi singkat dirinya dituding melakukan pemerasan.

Menurutnya, hal ini bermula saat pelapor meminta kepada Mail agar barangnya diulas.

Tetapi, kata Mail, tiba-tiba saja ia dituding memeras.

Mail pun mengaku tidak tahu-menahu alasan pelapor yang melaporkannya atas dugaan pemerasan.

"Intinya cuma mau bilang, pelapor sendiri yang minta untuk barangnya di-review."

"Nggak gimana, gimana. Pemerasan? Nggak ada yang meras," kata Mail, Senin malam, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Lebih lanjut, Mail membeberkan kronologi singkat dirinya dituding melakukan pemerasan.

Menurutnya, hal ini bermula saat pelapor meminta kepada Mail agar barangnya diulas.

Saat disinggung mengenai kabar yang menyebut dirinya berstatus tersangka, Mail membantahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved