Berita Viral
Awal Mula Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo,2 Polisi di Semarang Peras Pasangan Kekasih & Ancam Warga
Insiden ini terungkap setelah korban perempuan berteriak histeris meminta pertolongan, yang akhirnya menarik perhatian warga sekitar.
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri,” tegas Syahduddi.
Selain terancam pemecatan, kedua anggota polisi itu juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Saat ini, mereka telah ditahan di Polda Jateng, sementara warga sipil yang ikut terlibat dalam kasus ini sedang diperiksa di Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng, dan keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok 2 Oknum Polisi yang Peras Pasangan Remaja di Semarang dan Ancam Tembak Warga"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Terbuka Soal Tunjangan DPR, Sebut Dirinya "Bego" |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina, Wanita yang Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Berprofesi Mentereng di Denmark |
![]() |
---|
Ini kata Lisa Mariana Soal Kelanjutan Proses Hukum Usai Hasil Tes DNA Anak Tak Identik Ridwan Kamil |
![]() |
---|
9 Tahun Pacaran Tak Kunjung Dinikahi, Wanita di Banyumas Gugat Mantan Kekasihnya Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Nasib Dosen Wanita di Nias Lempar Skripsi ke Lantai Buat Mahasiswa Emosi, Kampus Bertindak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.