Berita Nasional

Apa Keuntungan Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi setelah Tak Lagi Bisa Beli di Pengecer ?

Selain harganya sesuai harga eceran tertinggi (HET), mutu dan kualitas elpiji yang dijual terjamin. 

Editor: Weni Wahyuny
dokumentasi Pertamina Patra Niaga Sumbagsel
KEUNTUNGAN BELI GAS DI PANGKALAN RESMI - Masyarakat yang masih menggunakan LPG 3 Kg diimbau untuk membeli langsung ke pangkalan resmi. Selain harganya sesuai harga eceran tertinggi (HET), mutu dan kualitas elpiji yang dijual terjamin.  

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Pengecer atau warung kelontong dilarang menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji 3 kg per 1 Februari 2025.

Masyarakat yang masih menggunakan LPG 3 Kg diimbau untuk membeli langsung ke pangkalan resmi.

Apa keuntungan beli LPG 3 Kg langsung ke pangkalan resmi ?

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyebutkan beberapa keuntungan membeli elpiji 3 kg langsung di pangkalan resmi. 

Baca juga: Bagaimana Cara Beli LPG 3 Kg setelah Pengecer Tak Diperbolehkan Jual Mulai 1 Februari 2025 ?

Selain harganya sesuai harga eceran tertinggi (HET), mutu dan kualitas elpiji yang dijual terjamin. 

Masyarakat bisa menimbang langsung untuk memastikan berat isi tabung. 

"Kami mengimbau agar masyarakat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET," ujar Heppy dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Saat ini, Pertamina memiliki 259.226 pangkalan resmi yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Pangkalan resmi Pertamina dapat dikenali melalui papan nama berwarna hijau yang mencantumkan informasi penting, seperti nama pangkalan, nomor registrasi, harga eceran tertinggi (HET), nama agen, dan nomor layanan pengaduan. 

Papan informasi ini harus diletakkan di tempat yang mudah terlihat oleh konsumen. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer akan dihentikan. 

Baca juga: Mengapa Pengecer Tak Diperbolehkan Jual LPG 3 Kg Mulai 1 Februari 2025?, Ini Penjelasan Wamen ESDM

Agen resmi Pertamina tidak boleh lagi menjual gas bersubsidi itu ke pengecer. 

"Jadi satu mata rantai, pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi distribusi tercatat secara keseluruhan," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina. 

Yuliot menjelaskan, penghapusan pengecer bertujuan untuk memotong rantai distribusi agar lebih singkat. 

"Distribusi akhir gas tabung melon itu ada di pangkalan resmi Pertamina. Masyarakat bisa membeli langsung ke sana," kata Yuliot. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Lagi Dijual di Pengecer, Bagaimana Cara Dapatkan Elpiji 3 Kg?"

Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. 

"Jadi pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu," ujar Yuliot.

Lalu, bagaimana cara membeli elpiji 3 kg? 

Cara beli elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025 Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg bisa membeli langsung di pangkalan resmi. 

Cara membeli elpiji 3 kg di pangkalan bisa dilakukan dengan menunjukkan NIK KTP. 

"Akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apss Pertamina (MAP), kata Heppy dalam keterangan resmi, Jumat (31/1/2025). 

Adapun cara mencari pangkalan elpiji 3 kg terdekat bisa diakses melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. 

Selain itu, masyarakat bisa menghubungi kanal informasi Pertamina melalui call center di nomor 135. 

"Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi," papar Heppy. 

Lebih lanjut, para pengecer elpiji 3 kg bisa menjadi pangkalan resmi Pertamina dengan mendaftarkan diri. 

Bagaimana caranya? 

Cara daftar jadi pangkalan elpiji 3 kg Pertamina

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftarkan diri melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dalam hal ini, pengecer perseorangan pun diperbolehkan daftar sebagai pangkalan elpiji 3 kg. 

Sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan lebih mudah. 

Sebagai informasi, distribusi elpiji 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. 

Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang mempunyai NIB. 

Perlu diketahui, tidak ada pembatasan pembelian elpiji 3 kg meskipun penjualannya tidak lagi dilakukan di pengecer. 

Namun, Pertamina akan melakukan pelacakan pembelian elpiji 3 kg yang tidak wajar atau dalam jumlah banyak. 

"Saat ini belum ada kebijakan pembatasan dari pemerintah. Tapi, tentu pembelian dengan jumlah tidak wajar akan bisa kami tracking," jelas Heppy.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Lagi Dijual di Pengecer, Bagaimana Cara Beli Elpiji 3 Kg?"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved