Berita Viral

Sosok Pratu TS Pelaku Pembunuhan Wanita di Tangsel Banten, Ternyata Berstatus Desersi

Sosok Pratu TS terduga pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial N di kontrakan yang berada di Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan Bant

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Moch Krisna
TribunTangerang/Ikhwana Mutuah Mico
GARIS POLISI MILITER- Suasana Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan sebuah rumah kontrakan di kampung Bonjol, kelurahan Pondok Aren, kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Jumat (31/1/2025. Korban diduga tewas karena dibunuh oknum anggota TNI 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sosok Pratu TS terduga pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial N di kontrakan yang berada di Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan Banten.

Pratu TS diketahui bertugas di Yonif 318/Kostrad dan merupakan seorang desersi.

Melansir dari Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025) Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) Jaya Kolonel Infanteri Deki Rayu Syah Putra mengurai terungkapnya kasus pembunuhan tersebut bermula karena Pratu TS  tidak hadir tanpa izin sejak 19 Januari 2025.

“Pangkatnya Pratu, usianya kurang lebih di bawah 30 tahun menurut saya,” ucap Kolonel Infanteri Deki Rayu Syah Putra.

TS ditangkap di wilayah Medang, Kabupaten Tangerang setelah sembilan hari pencarian.

Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Denpom Jaya 1/Tangerang untuk pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukannya.

Dari situlah kasus terungkap bahwa N tewas dibunuh oleh TS.

Saat pemeriksaan, TS mengaku melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap korban.

“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Deki.

Korban lantas dibawa ke RSUD Tangerang untuk proses autopsi. Sementara itu, TS akan terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pada kesempatan tersebut, Deki meminta maaf. Ia menggarisbawahi bahwa perbuatan Pratu TS merupakan tindakan pribadi, bukan mewakili institusi.

“Pimpinan TNI AD sesuai dengan komitmennya akan memproses anggota sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti-bukti hasil pemeriksaan yang menunjukkan tindakan melanggar hukum,” terang Deki.

Hubungan asmara

Deki mengungkapkan Pratu TS dan N punya hubungan asmara. 

“Yang bersangkutan mengaku melakukan tindakan terhadap pacarnya. Makanya satuan ke tempat kejadian perkara (TKP),” beber Deki.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved