Berita OKU Timur

Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curas Antar Kabupaten, Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senpi

Jajaran Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) lintas kabupaten.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Choirul Rahman
KONFERENSI PERS: Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi (ditengah) menunjukkan barang bukti Senpi didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH dan jajaran Polres OKU Timur saat konferensi pers di aula Humas Polres OKU Timur, Kamis (30/01/2025). Sita 8 unit motor dan senpi 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Jajaran Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) lintas kabupaten.

Dalam penangkapan ini, anggota Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus pelaku JYS dan MA. 

Keduanya merupakan warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Dalam penangkapannya dua pelaku spesialis curas lintas kabupaten ini ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Dimana pelaku JYS ditangkap di Dusun Sungai Tuha Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Senin (27/01/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Sementara, rekannya MA ditangkap saat berada di daerah Liwa, Kabupaten Lampung Barat pada Kamis 30 Januari 2025.

Dari hasil penangkapan ini, Polres OKU Timur menyita sebanyak 8 unit sepeda motor dengan berbagai jenis. 

Yakni, Yamaha NMax 3 unit, Honda Beat 2 unit, Yamaha Gear 1 unit, Yamaha Mio Soul GT 1 unit dan Honda Revo tanpa bodi lengkap 1 unit.

Selain itu, juga diamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berserta 6 amunisi aktif kaliber 9 mm.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi saat konferensi pers ungkap kasus Curas.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Muhklis SH MH dan KBO Reskrim, Iptu Miming Wijaya SE MM dan Kasi Humas, AKP H Edi Arianto, Kamis (30/01/2025).

Lanjut kata Kapolres, kedua pelaku Curas lintas kabupaten ini terkenal sadis dalam menjalankan aksinya. Sebab mereka memiliki senjata api.

Diketahui, kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 28 TKP. Baik di wilayah Hukum Polres OKU Timur dan sebagian di wilayah Polres OKI. 

"Dari 8 unit motor yang kita sita tercatat ada enam Laporan Polisi (LP). Lima LP dari Polsek Belitang II dan satunya LP Polsek Lempuing," jelas Kapolres.

Dalam ungkap kasus curas tersebut kata Kapolres, Satrekrim Polres OKU Timur terlebih dahulu menangkap pelaku JYS.

Dari tangan pelaku JYS, diamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax hasil pencurian TKP jalan tanggul irigasi Belitang II.

Selain itu, juga didapati satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 6 amunisi kaliber 9 mm.

"Pengakuan pelaku JYS, ia melancarkan aksinya selalu menggunakan senjati api rakitan bersama temannya MA," ucap Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, anggota Satreskrim Polres OKU Timur juga berhasil menangkap pelaku MA. 

Dari tangan pelaku MA, Satreskrim Polres OKU Timur menemukan barang bukti (BB) berupa 2 unit sepeda motor.

"Saat ini Polres OKU Timur sedang melakukan pengembangan terhadap penadah sepeda motor hasil curian tersebut," terang AKBP Kevin.

Tak hanya melakukan tindak pidana curas, pelaku JYS dan MA juga terlibat kasus penganiayaan (pengeroyokan) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi di Desa Bantan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur pada Sabtu 30 April 2022 lalu, sekitar pukul 19.00 Wib.

Saat itu, pelaku JYS dan MA bersama rekannya AE dan IK menghabisi korban Ruli Ansyah. Mereka dengan sadis menusuk serta membacok korban hingga meninggal dunia.

Dalam insiden itu, pelaku JYS dan MA berhasil kabur. Sementara rekannya AE dan IK berhasil tertangkap. Saat ini keduanya masih menjalani hukuman.

"Dari kasus penganiayaan ini, kita masih memburu satu pelaku inisial IR yang saat ini masih status DPO," papar Kapolres.

Saat ini kata Kapolres, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam guna melakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas ulahnya, kedua pelaku terancam dikenakan hukuman pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) ke -3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 
"Serta Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke.2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas AKBP Kevin Leleury.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved