Pendidikan

Daftar 4 Jalur Masuk Sekolah SPMB 2025 untuk Jenjang SD, SMP dan SMA

Berikut ini daftar 4 jalur penerimaan di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Editor: Abu Hurairah
instagram.com/smkmuhmajenang
SPMB 2025 - Tangkap Layar SPMB : SISTEM PENERIMAAN MURID BARU 2025 akun resmi Instagram @smkmuhmajenang, Kamis (30/1/2024). Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, ada empat jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini daftar 4 jalur penerimaan di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) resmi mengumumkan perubahaan sistem Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPBM) tahun 2025/2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti Abdul Muti mengatakan ada empat jalur penerimaan pada SPMB.

Empat jalur SPMB 2025 yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.

1. Jalur Domisili

Mu'ti menjelaskan, pada jalur domisili atau tempat tinggal murid, ada perubahan perhitungan sistem persentase yang masih dikaji Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan, secara konsep, sistem baru ini tetap mengusung prinsip-prinsip dasar PPDB, tetapi dengan beberapa penyempurnaan.

Biyanto menuturkan, perubahan ini diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala teknis dan memberikan solusi yang lebih adil. Terutama untuk kelompok yang selama ini kurang terakomodasi.

“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, dan diperbaiki,” ujarnya dilansir dari berita Kompas.com pada (24/1/2025).

Dia menjelaskan biasanya, pada PPDB zonasi sekolah melihat zona tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dalam proses pendaftaran.

Kini pihak sekolah akan diminta untuk menyeleksi siswa berdasarkan jarak antara sekolah dan rumah dan tak lagi berdasarkan dokumen kependudukan.

Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.

Oleh karena itu, pada PPDB zonasi versi terbaru, penerimaan tidak akan lagi dilakukan berdasarkan domisili yang tertera di dokumen kependudukan.

“Memang selama ini semuanya kan di, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” ungkapnya.

2. Jalur Prestasi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved