Pendidikan
Apa Itu Jalur Domisili Pengganti Jalur Zonasi? Pemerintah Resmi Ubah PPDB Jadi SPBM 2025
Apa itu jalur domisili? salah satu jalur penerimaan di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterapkan pada 2025 pengganti jalur zonasi.
TRIBUNSUMSEL.COM - Apa itu jalur domisili? salah satu jalur penerimaan di Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterapkan pada 2025 pengganti jalur zonasi.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) resmi mengumumkan perubahaan sistem Penerimaan Peserta DIdik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPBM) tahun 2025/2026.
Mendikdasmen Abdul Muti Abdul Muti mengatakan ada empat jalur penerimaan pada SPMB, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.
"Yang pertama adalah jalur domisili, atau tempat tinggal murid," ujar Abdul Muti di Hotel Movenpick, Jakarta, Kamis (30/1/2025) melansir dari Tribunnews.com.
Pada SPMB, Kemendikdasmen tidak lagi menerapkan sistem zonasi pada penerima siswa baru.
Berikut empat jalur SPMB 2025 tersebut.
- Jalur Sistem Domisili
- Jalur Sistem Prestasi
- Jalur Sistem Afirmasi
- Jalur Sistem Mutasi
Sistem domisili sendiri sempat menjadi perdebatan karena menggantikan sistem zonasi.
Diketahui Sistem Domisili ini merupakan penyempurnaan dari zonasi yang lebih dulu berlaku.
Sistem Domisili ini diterapkan sebagai upaya untuk mengantisipasi manipulasi data yang sering terjadi dalam PPDB, di mana calon siswa menumpang KK dekat sekolah tujuan agar bisa diterima.
Dengan sistem baru ini, penerimaan siswa baru tidak lagi melihat wilayah berdasarkan KK, melainkan kedekatan jarak sekolah dari tempat tinggal siswa.
Perbedaan Sistem Zonasi dan Domisili
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan, secara konsep, sistem baru ini tetap mengusung prinsip-prinsip dasar PPDB, tetapi dengan beberapa penyempurnaan.
Biyanto menuturkan, perubahan ini diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala teknis dan memberikan solusi yang lebih adil. Terutama untuk kelompok yang selama ini kurang terakomodasi.
“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, dan diperbaiki,” ujarnya dilansir dari berita Kompas.com pada (24/1/2025).
Dia menjelaskan biasanya, pada PPDB zonasi sekolah melihat zona tempat tinggal yang tertera di dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dalam proses pendaftaran.
Kini pihak sekolah akan diminta untuk menyeleksi siswa berdasarkan jarak antara sekolah dan rumah dan tak lagi berdasarkan dokumen kependudukan.
Biyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya masalah manipulasi dokumen kependudukan yang kerap terjadi pada pelaksanaan PPDB zonasi.
Daftar Kisi-kisi OMI 2025 Jenjang MI, Bidang Sains Matematika dan IPAS |
![]() |
---|
Daftar Kisi-kisi OMI 2025 Jenjang MTS, Mapel Matematika, IPA dan IPS |
![]() |
---|
Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK 2025, Ini Kriteria Penerima dan Cara Pencairan |
![]() |
---|
Cek Info GTK 2025 Melalui info.gtk.dikdasmen.go.id, Pencairan Bantuan Isentif Guru Non-ASN |
![]() |
---|
Info GTK Dikdasmen.Go.Id 2025, Cek Bantuan Isentif Guru Non ASN Rp 2,1 Juta Cair Agustus-September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.