Mayat Dalam Koper di Ngawi

Firasat Ibu Antok Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah usai sang Anak Sempat Pamit Sebelum Ditangkap

Antok tersangka mutiladi Uswatun Khasanah menduga jika sang ibu sudah memiliki firasat buruk akan pamitnya sebelum ditangkap

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
luhur pambudi/Tribunmataraman.
KASUS MUTILASI NGAWI: Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) tersangka pembunuhan mutilasi di Kediri saat digelandang ke Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim pada Senin (27/1/2025). Antok tersangka mutiladi Uswatun Khasanah menduga jika sang ibu sudah memiliki firasat buruk akan pamitnya sebelum ditangkap 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) ternyata sempat mendatangi ibunya di Desa Kesambi, Kecamatan Bandung, Tulungagung.

Kedatangan Antok tersebut sekaligus berpamitan dengan ibunya setelah satu hari jasad dalam koper merah ditemukan warga di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi pada Kamis (23/1/2025).

Antok sendiri menduga jika sang ibu sudah memiliki firasat buruk akan pamitnya tersangka.

VIDEO Pengakuan Antok Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah Sebut Korban Sempat Labrak Istri Sahnya

Puncak kemarahan Antok hingga berniat membunuh Uswatun Khasanah baru dirasakan setelah korban mendesak untuk menceraikan istri sahnya dan menikahinya
Puncak kemarahan Antok hingga berniat membunuh Uswatun Khasanah baru dirasakan setelah korban mendesak untuk menceraikan istri sahnya dan menikahinya (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH))

 

Menurut Antok, ibunya juga mengetahui perbuatan dirinya dalam kasus jasad di koper merah.

"Penemuan hari pertama saya pulang sebentar pamitan. Saya ke Sambi nemuni ibu," kata Antok, dilansir dari Tribunnewsbogor.com

Kayaknya rasa," sambung Antok.

Setelah dari rumah ibunya, ia pulang ke rumah bertemu anak dan istri di Desa Gombang.

"Saya pulang ke rumah nemuin anak istri," katanya.

Antok yang saat itu pasrah hingga akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim pada Minggu (26/1/2025).

Antok Sering Menangis Ingat Anak

kini sering menangis usai ditangkap.

Selama menjalani pemeriksaan, Antok terlihat berkali-kali menangis di Ruang Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa dalam proses interogasi, Rohmad sering terdiam dan menundukkan kepala dengan mata sembab.

Baca juga: Derita Antok Tersangka Kasus Mutilasi Uswatun Khasanah usai Ditangkap, Sering Menangis Ingat Anak

 

Tangisannya itu dipicu saat penyidik menanyakan soal anak-anaknya.

"Dia selalu menangis jika kami menyebutkan tentang anak-anaknya," ujar Jumhur dilansir dari Kompas.com, pada Senin (25/1/2025).
 
Adapun, motif di balik pembunuhan dan mutilasi Uswatun diduga berkaitan dengan dendam terhadap ucapan menyakitkan yang dilontarkan oleh korban.

Korban, menurut Jumhur, sering mengolok-olok anak tersangka dengan kata-kata kasar. 

Hal ini menyebabkan Rohmad merasa terhina dan marah, yang akhirnya berencana melakukan tindakan kejam tersebut.

"Saat kami tanyakan soal anak, pelaku selalu menangis. Dia sayang pada anak-anaknya," lanjut Jumhur.

Ia menambahkan bahwa penyidik melihat adanya keterikatan emosional yang kuat antara Rohmad dan anak-anaknya. 

Diketahui, Uswatun Khasanah dan Antok menjalin hubungan asmara selama tiga tahun, meskipun tersangka diketahui sudah menikah dengan seorang perempuan asal Ngawi pada tahun 2019 dan memiliki dua anak.

Namun, puncak kemarahan Antok hingga berniat membunuh Uswatun Khasanah baru dirasakan setelah korban mendesak untuk menceraikan istri sahnya yang tinggal di Jombang.

Korban disebut sering meminta Antok untuk segera menikahinya secara sah.

“Korban perempuan ini minta dinikahi resmi, dan segera pelaku menceraikan istri sahnya. Dan pelaku tersinggung soal itu,” ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur pada Senin (27/1/2025).

Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa hubungan asmara terlarang antara korban dan pelaku penuh dengan prahara.

Saking kuatnya keinginan korban untuk dinikahi, Uswatun pernah melabrak istri sah Antok di Jombang.

"Intinya, banyak hal yang membuat pelaku marah. Yang terakhir, korban datang ke rumah istri sah pelaku, mendobrak rumah tersebut, dan memaksa agar segera dinikahi," ungkap Jumhur.

Baca juga: Murkanya Ayah Uswatun saat Antok Dikenalkan Sebagai Suami Siri, Ternyata Hanya Kekasih Gelap


 
Menurut keterangan polisi, konflik antara korban dan pelaku semakin memanas ketika korban mengetahui bahwa istri sah Antok baru saja melahirkan anak kedua.

dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam sebuah koper merah, yang selanjutnya dibuang di daerah Ngawi.

"Dilakukan mutilasi karena awalnya korban ini akan dimasukan secara utuh didalam koper, tapi karena tidak cukup, kemudian dimutilasi, diawali dari kepala korban, diupayakan masuk tidak cukup lagi, dan dimutilasi lagi kaki bagian kiri sampai batas paha, baru terakhir betis yang dimutilasi, setelah itu baru yang bersangkutan berencana untuk membuang dari beberapa potongan dari kepala hingga kaki," kata Farman.

Farman mengungkapkan mayat mutilasi korban akhirnya dibuang di tiga Kabupaten di Jawa Timur.

Jasadnya ditemukan di dalam koper merah di Ngawi namun ada beberapa potongan tubuh yang tersebar di Trenggalek dan Ponorogo. 

Farman menyebut jasad korban sempat dibawa menginap di rumah neneknya di Tulungagung, hingga kemudian membuangnya ke tiga Kabupaten di Jawa Timur.

"Mayat ini sempat nginap di beberapa tempat, di rumah kosong di Tulungagung, baru tanggal 21 itu pembuangan tahap pertama, baru dilanjutkan tanggal 22 terhadap kepala yang terpental kembali ke dalam mobil pada saat dibuang,".

Namun, tersangka sempat membawa kembali bagian kepala korban yang sempat dibuang, karena takut menimbulkan kecurigaan saat sepeda motor lewat.

"Kenapa pada saat itu diurung tidak langsung membuang kepala yang mental ke dalam mobil, karena pada waktu itu ada pengendara sepeda motor di belakang mobil tersangka, sehingga dikhawatirkan dicurigai, maka diurung," kata Farman.

Saat ini, masih mendalami peran pria kerabat tersangka.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. 

"Kami terapkan pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," 

Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.

Kombes Pol Farman memastikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. 
 

(*)

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved