Mayat Dalam Koper di Ngawi
Peran Pria Terekam CCTV dalam Aksi Mutilasi Uswatun Khasanah, Diminta Tolong Antok Bawa Jasad Korban
Polisi turut mengamankan pria dalam CCTV Hotel di Kediri diduga kerabat Rohmad Tri Hartantoa alias Antok, dimintai tolong bawa jasad Uswatun Khasanah
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kemudian, tersangka juga mengaku korban sering meminta uang. Di tanggal dan tempat yang sama saat kejadian, tersangka telah menyiapkan uang Rp 1 juta untuk diberikan kepada korban. "Korban sering minta uang ke pelaku.
Tanggal 19 di hotel, tersangka sudah menyiapkan uang 1 juta untuk diberikan kepada korban karena sebelumnya sudah ada chat dengan korban," ucapnya.
Setelah didalami, ternyata korban merasa tidak terima karena tersangka telah memiliki seorang anak perempuan.
Baca juga: Motif Antok Mutilasi Uswatun Khasanah Mayat Dalam Koper di Ngawi, Tersinggung dan Cemburu
Karena merasa kesal, korban mendoakan anak perempuan tersebut dengan kalimat kurang baik sehingga membuat tersangka yang notabene sebagai ayah merasa sakit hati.
"Korban pernah berucap kepada tersangka, korban mendoakan nanti sudah besar akan menjadi PSK, tersangka sakit hati," ucapnya.
Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa korban yang tidak terima meminta dirinya agar menghilangkan anak perempuan tersebut.
"Korban tidak terima, pelaku punya anak kecil. Korban sempat meminta supaya pelaku menghilangkan anak keduanya," tuturnya.
Terancam Hukuman Mati
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menjerat hukuman berat terhadap dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap
Diberitakan sebelumnya, Antok dengan sadis membuang bagian tubuh Uswatun Khasanah di tiga Kabupaten di Jawa Timur, salah satunya menggegerkan warga ditemukan di selokan Desa Dadapan, Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025).
Antok terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Uswatun Khasanah sesuai dengan bukti-bukti di lapangan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP terkait Pembunuhan Berencana.
"Kami terapkan pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,"
Tersangka telah melakukan aksi kejinya sejak Minggu (19/1/2025)
Kamar hotel Jadi lokasi mutilasi
RTH, menghabisi UK di kamar 301 di Hotel Adisurya, Kediri.
Senyum Antok Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah Mayat Dalam Koper saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Gelagat Antok Saat Beli Pisau untuk Mutilasi Mayat Uswatun Khasanah di Minimarket Terekam CCTV |
![]() |
---|
Gelagat Uswatun Khasanah Sebelum Dimutilasi Antok Terekam CCTV, Mesra Dinner Sebelum ke Hotel |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Terbaru Patahkan Alibi Antok Soal Kejadian di Restoran, Pelaku Mutilasi Ngawi 'Pasrah' |
![]() |
---|
Momen Uswatun Khasanah Sebelum Tewas Dibunuh Antok: Pakai Pakaian Merah Muda & Bergandengan Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.