Mayat Dalam Koper di Ngawi

Beraksi 5 Jam, Asal-usul Pisau Buah Digunakan Antok Mutilasi Uswatun Khasanah, Dibeli di Minimarket

Tubuh korban yang tidak muat dalam satu koper merah berukuran 28 inci, akhirnya dibagi menjadi tiga bagian, kepala, badan, dan kaki. 

Editor: Weni Wahyuny
TikTok@uswatunkha62/infoseputartrenggalek
Antok (kiri) dan Uswatun Khasanah (kanan) - Uswatun Khasanah tewas dimutilasi oleh Antok dan potongan tubuhnya dibuang di tempat yang berbeda. Kata pelaku, ia memutilasi korban dengan pisau buah. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi menguak asal-usul alat yang digunakan Rochmat Tri Hartanto (RTH) alias A alias Antok (33) untuk membunuh dan memutilasi Uswatun Khasanah di Hotel Adisurya, Kediri, Jawa Timur, Minggu (19/1/2025).

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pelaku melakukan aksi kejinya dengan menggunakan pisau buah.

Sekira selama 5 jam pelaku memutilasi korban.

Tersangka mencekik korban hingga tewas di sebuah kamar Hotel Adisurya sekira pukul 22.00 WIB setelah terjadi cekcok di antara keduanya. 

Tubuh korban yang tidak muat dalam satu koper merah berukuran 28 inci, akhirnya dibagi menjadi tiga bagian, kepala, badan, dan kaki. 

“Mulai dari eksekusi pukul 00.30 WIB hingga keluar dari hotel jam 05.30 WIB. Jadi mutilasi sekitar lima jam,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (27/1/2025). 

Berdasarkan keterangan polisi melalui penyidikan terhadap tersangka, RTH mengaku memutilasi korban menggunakan pisau buah yang dibeli di minimarket. 

Baca juga: Kondisi 2 Anak Uswatun Khasanah Sepeninggal Ibunda Tewas Dimutilasi, Dinas PPPA Beri Pendampingan

Pisau tersebut pun ditampilkan saat rilis di Polda Jatim hari ini. 

Bentuknya kecil dengan gagang dan sarung berwarna hijau. 

Terkait dugaan penggunaan alat tambahan lain untuk memutilasi, Polda Jatim masih terus melakukan pengembangan, termasuk potensi masalah mental tersangka. 

“Apakah psikopat atau tidak akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk melakukan pemeriksaan ke psikiater,” tegas dia. 

Baca juga: Sosok Pria Diduga Dimintai Tolong Antok Bawa Potongan Jasad Uswatun Khasanah, Kerabat Tersangka

Tersangka dikenai Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan penjara maksimal seumur hidup. 

“Pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati,” ungkap Farman.

Sumber : Kompas.com

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved