Berita Selebriti

Pengusaha Shella Saukia Ungkap Rasa Kekecewaan Terhadap dr Oky, Minta Untuk Segera Bertobat

Pengusaha skincare Shella Saukia sampaikan rasa kecewanya dengan dr. Oky Pratama.Setelah Dr Oky masih melakukan review produk skincare yang beredar

Editor: Moch Krisna
ig/shellasaukiaofficial
Sosok Shella Saukia kini dipolisikan oleh Doktif alias Dokter Detektif atas dugaan kasus pengeroyokan. Dulu tinggal di rumah bantuan tsunami Aceh 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengusaha skincare Shella Saukia sampaikan rasa kecewanya dengan dr. Oky Pratama.

Setelah Dr Oky masih melakukan review produk skincare yang beredar di Indonesia.

Melansir dari Tribunnews.com, Sabtu (25/1/2025) Shella Saukia melihat motif lain di balik review yang dilakukan Oky.

Ia menduga Oky Pratama melakukan review produk untuk menjatuhkan pesaing bisnisnya.

Ya, Oky Pratama juga menggeluti bisnis yang sama dengan Shella Saukia.

dr Oky Pratama Sindiri Siapa Sosok HS Disebut Sebagai Mafia Kosmetik, Singgung Tabiat
dr Oky Pratama Sindiri Siapa Sosok HS Disebut Sebagai Mafia Kosmetik, Singgung Tabiat (youtube/dr.okypratamaa)

"Mending kau tobat ya dok. Kau dulu baik kali lo. Kenapa sekarang kau jadi obsesi juga untuk hancurin usaha orang, Nggak kayak gini mainmu."

"Rezekimu udah banyak lo dikasih Allah. Namamu udah besar di Indonesia ini. Besar kali. Jatuh bangun dalam usaha udah biasa," tulis Shella Saukia, di Insta Story Instagramnya.

Shella meyakini pribahasa 'siapa menabur angin akan menuai badai".

"Kau akan kena batunya suatu saat nanti atas perbuatanmu ini. Biar semua orang tau di balik huru hara skincare. Ada peranmu di sini," sambung Shella.

Di postingan lainnya, Shella juga mengunggah video podcast Ana Sofa Yuking yang mengundang Kepala BPOM Prof. dr. Taruna Ikrar sebagai nara sumber.

Pada potongan video yang dia unggah ditegaskan bahwa BPOM sangat menghargai apabila ada influencer atau masyarakat luas melakukan pengawasan terhadap suatu produk.

Tapi, untuk mengumumkan hasil review produk ke publik, apakah itu bentuknya pelanggaran atau overclaim, merupakan kewenangan BPOM yang diatur undang-undang. 

Lagipula, masih dalam podcast tersebut, disebut bahwa uji lab produk harus dilakukan di laboratorium yang direkognisi atau diakui BPOM.

Taruna Ikrar mengimbau siapapun yang melakukan uji laboratorium secara sukarela dan menemukan pelanggaran atau overclaim, sebaiknya melaporkan hasilnya ke BPOM untuk ditindaklanjuti. 

"Jika datang ke BPOM untuk mengadukan, pasti BPOM langsung melakukan tindakan 1x24 jam. Pasti laboratorium BPOM akan melakukan pengujian ulang, kata Ikrar.

Jika benar ditemukan pelanggaran, maka BPOM akan melakukan tindakan yang seharusnya.

Dengan kata lain, aproved atau disetujui atau tidaknya produk sepenuhnya kewenangan BPOM, bukan influencer, bahkan dokter sekalipun.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved