Pilkada 2024
Sidang Putusan Sengketa Pilkada 2024 di MK Bakal Digelar Pada 13 Februari 2025
Menurut Sarkani, sidang di MK pada 21 Januari lalu, adalah sidang terakhir dengan agenda tanggapan KPU, Bawaslu dan pihak terkait.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) M Sarkani mengatakan proses sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih proses.
Menurut Sarkani, sidang di MK pada 21 Januari lalu, adalah sidang terakhir dengan agenda tanggapan KPU, Bawaslu dan pihak terkait yang ada serta pembuktian alat bukti.
Dengan berjalannya sidang, menunjukkan pembuktian akan tahapan Pilkada sudah berjalan sesuai tahapan apa tidak nantinya.
"Dimana proses sidang meminta tanggapan dari Bawaslu Sumsel dan Kabupaten kota dengan sidang memberikan keterangan terakhir. Nah, sidang di MK merupakan ajang pembuktian ajang penilaian Bawaslu kabupaten kota terhadap kinerja terhadap pengawasan setiap pengawasan pemilihan," katanya.
Dimana kinerja pengawasan dalam penanganan pelanggaran yang ada dibuktikan di MK.
"Jadi ini dibuktikan, bahwasanya Bawaslu kabupaten kota di Provinsi sudah melakukan kinerja sesuai aturan yang ada, " tandasnya
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan sudah jauh- jauh hari agar jajarannya menyiapkan hasil pengawasan pasa Pilkada serentak 2024.
Menurut Kurniawan, Bawaslu di Kabupaten kota yang terjadi gugatan ke MK, sudah menyiapkan bahan keterangan di MK sehingga bisa memberikan penjelasan, karena Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan di MK..
"MK telah minta keterangan dari Bawaslu, hasil pengawasannya bagaimana dan itu nanti akan disampaikan ke MK, " katanya.
Di Sumsel sendiri terdapat 11 gugatan untuk 9 daerah di Sumsel yang diajukan ke MK. Yaitu, perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 yang diajukan Alpian- Alfikriansyah.
Kemudian perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani -Efsi.
Lalu perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo- Baharudin.
PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani Ketua (BP2SS) DPC Kabupaten OI.
Kemudian perkara nomor 136/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun 2024 yang dijukan pasangan Iwan Hermawan- M. Faisal Ranopa.
Perkara nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Ruli Margianto dan Anggi Aribowo.
Isi Lengkap Amar Putusan MK Sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024, PSU Tanpa Ade Sugianto |
![]() |
---|
Isi Lengkap Amar Putusan MK Batalkan Hasil Pilkada Kab Serang 2024 |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Jadi Sorotan Ahli Hukum Unsri, Belum Ada Perpres Terbaru Soal Pelantikan |
![]() |
---|
Daftar Kepala Daerah di Sumsel Dilantik 20 Februari 2025, Empat Lawang Masih Jalani Sidang Lanjutan |
![]() |
---|
Daftar 9 Kepala Daerah di Sumsel yang Bakal Dilantik Pada 20 Februari 2025 Mendatang, Sempat Diundur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.