Berita Nasional

Harta Kekayaan 124 Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran Diungkap KPK, Segini Rata-ratanya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkapkan rata-rata harta kekayaan para menteri di kabinet Prabowo-GIbran.

Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Sejumlah menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih mengikuti prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengungkapkan rata-rata harta kekayaan para menteri di kabinet Prabowo-GIbran.

Melansir dari Wartakotalive.com, Selasa (21/1/2025) Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan ada 124 menteri di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan harta kekayaannya.

"Dari 124 orang ini, sudah dilantik 21 Oktober (2024). Makannya, jatuh temponya (melapor LHKPN) sekarang karena 3 bulan (batas akhir pelaporan),” kata Pahala.

Pahala juga menjelaskan ada pembagian klaster terkait LHKPN pejabat di Kabinet Prabowo-Gibran.

Di mana klaster menteri baru dan menteri lama dari kabinet Jokowi-Maruf Amin sebelumnya. 

Kata Pahala, untuk menteri lama di era kabinet Jokowi-Maruf Amin tidak perlu melaporkan LHKPN lagi hingga 31 Maret 2025. 

Sementara seluruh menteri baru di kabinet Prabowo-Gibran yang dilantik Oktober 2024 sudah seluruhnya melapor LHKPN.

Pahala mengungkapkan menteri yang telah melaporkan hartanya di era Jokowi dan masuk kembali di Kabinet Prabowo sejumlah 65 orang.

"Yang dari 123 ini, kita kategorikan dua. Kalau dia menteri sudah pernah menyampaikan harta, maka dia masuk golongan reguler. Dia masuk kewajiban melaporkan lagi pada 31 Maret tahun ini," katanya.

Sementara menteri baru berjumlah 58 orang dan baru pertamakali melaporkan harta ke negara.

"Yang 58 plus 1 (menteri baru) belum pernah menyampaikan sama sekali (harta kekayaannya)," sambung Pahala.

Pahala pun mengungkapkan rata-rata harta kekayaan Menteri dari Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran. 

Pahala menuturkan rata-rata menteri 'reguler' memiliki harta di kisaran Rp187 miliar.

Sedangkan, menteri yang sebelumnya belum pernah melaporkan LHKPN memiliki rata-rata harta kekayaan mencapai Rp227 miliar.

Pahala menuturkan, saat ini, tahapan terkait pelaporan LHKPN menteri Prabowo sudah sampai tahap verifikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved