Berita Viral
Sidang Perdana Agus Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara, Ibu Histeris Dilarikan ke RS Tak Sadarkan Diri
Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kasus dugaan pelecehan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung kasus dugaan pelecehan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (16/1/2025).
Sidang perdana yang digelar tertutup itu beragendakan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.
"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).

Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.
Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Baca juga: Momen Agus Buntung Menangis Histeris Lihat sang Ibu Pingsan Hingga Kepala Berdarah Selepas Sidang
Agus Keluhkan Kondisi Lapas
Tiba di Pengadilan Negeri Mataram Agus mengatakan bahwa fasilitas yang dijanjikan untuk penyandang disabilitas belum terpenuhi, sehingga ia menuntut hak tersebut diberikan sesuai yang dijanjikan.
"Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," kata Agus, Kamis (16/1/2025).
Agus menjalani sidang dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram dengan didampingi 19 pengacara, namun hanya tujuh yang hadir.
Ibu Pingsan
Mendampingi sang putra berjalan menuju mobil tahanan, ayah dan ibu Agus tampak pilu.
Ibunda Agus bahkan tak berhenti menangis saat melihat putranya memasuki mobil tahanan.
Setelah Agus dalam perjalanan ke Lapas, I Gusti Ayu Aripadni pun mengalami insiden mengejutkan.
I Gusti Ayu Aripadni pingsan lalu terjatuh di taman area pengadilan.
Lantaran ayah Agus tak sigap menangkap sang istri yang pingsan, I Gusti Ayu Aripadni pun terpelanting ke lantai.
Akibat peristiwa itu, kepala bagian belakang ibunda Agus bocor.
I Gusti Ayu Aripadni segera dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan.
"(Penyebab ibunda Agus pingsan) Pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami," kata Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya.
Dalam video yang dibagikan Ferry Lebet terlihat ibunda Agus terbaring tak sadarkan diri di ranjang rumah sakit.
Sembari telentang, I Gusti Ayu Aripadni lesu dengan kondisi kepala yang berdarah.
Kabarnya tim dokter akan segera menjahit bagian kepala ibunda Agus tersebut lantaran bocor.
Sementara sang anak dan istrinya kondisinya miris, ayah Agus mengurai kepedihan.
Ayah Agus memberikan semangat kepada Agus selepas persidangan.
"Gus yang sabar Gus, bapak enggak bisa garukan Agus. Tenang aja Gus, sabar, sabar," kata ayah Agus.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Agus Difabel Didakwa 12 Tahun Penjara
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Mama Muda Tewas Dibunuh di Tegal, Suami Sengaja Tak Dikabari Keluarga karena Sedang Berlayar |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Buntut Pernyataan "Tertolol Sedunia" |
![]() |
---|
'Tak Masuk Akal' Curhat Nenek Endang Akui Salah Putar Liga Inggris, Istighfar Tahu Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Profil Willy Aditya Anggota DPR RI Ancam Usir Ahmad Dhani dari Rapat RUU Hak Cipta, Kekayaan Rp18 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.