Aktor Sandy Permana Tewas Ditusuk

Fakta Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Sandy Permana Disebut Kru Film, Tak Pernah Satu PH dengan Korban

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan jika Nanang Gimbal pernah menjadi kru dalam sebuah sinetron dan film

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Nanang Irawan alias Gimbal, tersangka pembunuhan aktor 'Mak Lampir' Sandy Permana saat dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2025). Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan jika Nanang Gimbal pernah menjadi kru dalam sebuah sinetron dan film, namun tak pernah terlibat dalam satu PH 

Saat ditemukan oleh tetangga, Sandy masih bernapas dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.

Sebelum insiden tersebut, Sandy diketahui pergi ke sebuah danau untuk bertemu seseorang.

Sandy juga sempat terlibat duel dengan pelaku hingga akhirnya mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam.

Nanang akhirnya ditangkap di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (15/1/2025), sekitar pukul 10.45 WIB.

Simpan Dendam Sejak 5 Tahun Lalu

Lebih lanjut, Wira Satya mengungkapkan bahwa korban dan pelaku merupakan tetanggaan.

Tersangka Nanang telah tinggal di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, RT 05/RW 08, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Pada tahun 2019, Sandy dan istri menggelar acara pernikahan, saat itu korban hendak mendirikan tenda dengan memasuki perkarangan rumah tersangka.

Tersangka tak terima lantaran Sandy melakukan penebangan pohon tanpa seizinnya.

"Sehingga, tersangka tidak menegur korban karena tersangka tahu korban sangat pemarah, atas perbuatan tersebut korban, tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam," ujarnya.

Selama bertetanggaan, korban dan pelaku tidak  menjalin hubungan yang harmonis.

"Tersangka tidak pernah menyapa korban, demikian pula korban tidak pernah menyapa tersangka," ujarnya.

Nanang pun pindah atau mengontrak ke blok lain di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya.

“Sehingga sekitar tahun 2020 tersangka dan keluarga memutuskan untuk menjual rumah yang tersangka tempati tersebut,” kata Wira.

4 Tahun kemudian tepatnya pada Oktober 2024, RT setempat mengadalan rapat dalam rangka pergantian ketua RT 05.

Saat rapat terduga pelaku tidak senang atas pernyataan dari Sandy Permana, hingga terjadilah debat dan cekcok dalam rapat warga tersebut.

"Diduga ketua RT-nya melakukan perbuatan perselingkuhan dengan warga sekitar, dalam acara tersebut korban berteriak dan beradu mulut dengan istri ketua RT, lalu tersangka menegur korban dengan kalimat 'gausah teriak-teriak biasa aja', namun korban melototi tersangka dengan mengatakan 'elu bukan warga sini, gak usah ikut-ikutan', tersangka diam namun di dalam hati tersangka menambah dendam yang selama ini tersangka pendam terhadap korban," ungkap Wira.

Sandy Permana lanjut Kombes Wirasempat hendak melayangkan somasi kepada istri Nanang karena tidak terima dengan pernyataannya saat rapat warga.

Namun, somasi tersebut batal dilakukan.

"Istri tersangka berinisial Y disomasi melalui pesan WhatsApp menyebut bahwa tersangka ingin menyerang korban saat rapat, mendengar perkataan istrinya, tersangka tidak menanggapi namun menambah rasa benci kepada korban," serunya

Hingga pada Minggu (12/1/2025) sekira pukul 06.30 wib, tersangka melancarkan aksinya saat korban melintasi dengan mengendarai sepeda motor listrik.

Korban menatap sinis kepada tersangka sambil meludah ke arahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nanang 'Gimbal' kini dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

 
(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved