Pendidikan

Cek Persyaratan Umum dan Khusus Beasiswa LPDP 2025 Beserta Fasilitas Dana yang Diberikan

Pendaftaran seleksi Beasiswa LPDP tahun 2025 akan dibuka pada 17 Januari 2025. LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan beasiswa dari pemer

Editor: Abu Hurairah
https://lpdp.kemenkeu.go.id/
Cek Persyaratan Umum dan Khusus Beasiswa LPDP 2025 Beserta Fasilitas Dana yang Diberikan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran seleksi Beasiswa LPDP tahun 2025 akan dibuka pada 17 Januari 2025.

LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) merupakan beasiswa dari pemerintah yang dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk kuliah jenjang magister dan doktor yang diperuntukkan bagi Warga Negara Republik Indonesia.

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan Beasiswa berupa uang saku bulanan dan dana pendukung pendidikan. 

Pendaftar bisa berasal dari masyarakat umum, TNI, Polri, PNS dan masyarakat daerah afirmasi yang memenuhi persyaratn

Termasuk beasiswa bagi dokter, kader ulama, dan mahasiswa disabilitas. 

Berikut Persyaratan umum dan khurus Beasiswa LPDP beserta tahap pendaftarannya:

Persyaratan umum Beasiswa Reguler 2025 sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Telah menyelesaikan studi: program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister; program magister (S2) untuk beasiswa jenjang doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
  • Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
  • Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP.
  • Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang
  • Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran.
  • Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.
  • Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
  • hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  • hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/ 
  • tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:
  • Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:
  • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
  • Pendaftar lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
  • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
  • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.
  • Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:
  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.
  • Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.
  • Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan Online Form, yaitu dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone. Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.
  • Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
  • Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
    mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
  • Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.
  • Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  • Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.
  • Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan
  • Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
  • Kelas Eksekutif,
    Kelas Khusus,
    Kelas Karyawan,
    Kelas Jarak Jauh,
    Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk,
    Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri,
    Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
    Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
  • Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).
  • Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.
  • Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  • Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
    Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Persyaratan khusus pendaftaran Beasiswa Reguler

  • Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
  • Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
  • Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  • Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor dibuktikan dengan dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
  • Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
  • Menyampaikan surat rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (online form).
  • Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil sanggah pada periode pendaftaran berjalan (24 Maret 2025). Sertifikat diterbitkan oleh:
  • ETS (ets.org), PTE Academic (pearsonpte.com), atau IELTS (ielts.org)
    dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 500, TOEFL® iBT 61, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
  • Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; PTE Academic 58; atau IELTS™ 6,5.
  • Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL® ITP 530, TOEFL® iBT 70, PTE Academic 50; atau IELTS™ 6,0.
  • Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; PTE Academic 65; atau IELTS™ 7,0.
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

Fasilitas Beasiswa LPDP

komponen dana yang diberikan:

Dana Pendidikan

  • Dana Pendaftaran
  • Dana  SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
  • Dana Tunjangan Buku
  • Dana Penelitian Tesis/Disertasi
  • Dana Seminar Internasional
  • Dana Publikasi Jurnal Internasional

Dana Pendukung

  • Dana Transportasi
  • Dana Aplikasi Visa
  • Dana Asuransi Kesehatan
  • Dana Kedatangan
  • Dana Hidup Bulanan
  • Dana Lomba Internasional
  • Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
  • Dana keadaaan darurat (jika diperlukan).

Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  • Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  • Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran
  • Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP

Proses Seleksi Beasiswa Reguler sebagai berikut:

Seleksi Administrasi
Seleksi Bakat Skolastik
Seleksi Substansi
Tahapan

Jadwal Seleksi LPDP 2025

  • Pendaftaran Seleksi - 17 Januari – 17 Februari 2025
  • Seleksi Administrasi - 18 Februari – 6 Maret 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi  Administrasi - 7 Maret 2025
  • Pengajuan Sanggah *) - 8 – 10 Maret 2025
  • Pengumuman Hasil Sanggah - 24 Maret 2025
  • Seleksi Bakat Skolastik **) - 14 – 28 April 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi  Bakat Skolastik - 2 Mei 2025
  • Seleksi Substansi - 6 Mei – 5 Juni 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Substansi - 19 Juni 2025
  • Periode Perkuliahan paling cepat - Bulan Juli 2025
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved