Baim Wong Gugat Cerai Paula Verhoeven

Sedihnya Paula Verhoeven Hampir 4 Bulan Kesulitan Ketemu Anak, Kuasa Hukum : Tak Bisa Berkumpul

Paula Verhoeven ternyata sudah 4 bulan tak bisa berkumpul dengan anak-anaknya.Fakta tersebut diungkap sang kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma di ten

Editor: Moch Krisna
Ig@pembasmi.kehaluan.reall
Momen Paula Verhoeven peluk putra keduanya, Kenzo saat antarkan kembali ke rumah Baim Wong. 

TRIBUNSUMSEL,COM -- Paula Verhoeven ternyata sudah 4 bulan tak bisa berkumpul dengan anak-anaknya.

Fakta tersebut diungkap sang kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma di tengah sidang lanjutan gugatan cerai kliennya dengan Baim Wong, Rabu (15/1/2025).

"Jadi Paula hingga saat ini kurang lebih 4 bulan ya masih belum bisa tidur dan berkumpul dengan anak-anak," ungkap Alvon melansir dari Tribunnews.com.

Dijelaskan Alvon, bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan soal solusi Paula agar bisa bertemu dengan anak-anaknya.

Namun hal tersebut, kata Alvon, belum terlaksanakan hingga saat ini.

"Maka solusi untuk menjemput anak-anak secara bergantian hingga saat ini belum ada kesempatan untuk dilakukan," jelas Alvon.

Momen Paula Verhoven peluk Baim Wong di rumah duka mertua jadi sorotan.
Momen Paula Verhoven peluk Baim Wong di rumah duka mertua jadi sorotan. (Tribunnewsbogor.com)

Pun Paula sendiri sejak awal juga sudah berupaya untuk bisa selalu bersama buah hatinya.

"Jadi dia memang mengharapkan awalnya bersama dengan anak-anak, untuk pergi."

"Ya dia juga ingin bekerja sekaligus dengan anak-anak," kata Alvon.

Sayangnya Alvon enggan membeberkan alasan kliennya yang dipersulit untuk bertemu anak.

Ia menuturkan, persoalan tersebut agar menjadi bahan diskusi di persidangan.

"Saya tidak akan membahas itu, karena itu akan ter-track nanti di sistem elektronik ya."

"Maka sebab itu biar lah kami nanti akan mendiskusikan itu di persidangan," tuturnya.

Seperti diketahui, sidang perceraian Baim dan Paula kembali digelar hari ini di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Sidang kali ini beragendakan pemanggilan saksi fakta, saksi ahli, hingga pembuktian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved