Berita Muba

Ngaku Khilaf, Lansia 70 Tahun di Muba Berbuat Asusila ke 2 Anak di Bawah Umur, Kini Ditangkap Polisi

Seorang lansia berinisial Z (70 tahun) ditangkap polisi setelah berbuat asusila ke dua anak di bawah umur di Kecamatan Babat Toman, Muba, Sumsel.

TRIBUN SUMSEL
Ilustrasi -- Dua anak di bawah umur jadi korban tindakan asusila seorang pria lansia berusia 70 tahun di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Seorang lansia berinisial Z (70 tahun) ditangkap polisi setelah berbuat asusila ke dua anak di bawah umur di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel. 

Mengaku khilaf, Z melancarkan aksinya dengan melancarkan bujuk rayu ke kedua korban berinisial AF (11 tahun) dan KP (9 tahun). 

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan Z di salah satu tempat ibadah di Kecamatan Babat Toman. 

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo melalui Kanit PPA IPTU Joni Jamaris yang menyebutkan bahwa saat itu korban sedang berada dekat tempat ibadah pada Sabtu 7 Desember 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Tersangka ini mengajak kedua korban ke dalam toilet yang berada dalam rumah ibadah tersebut. Sebelum mengajak tentunya tersangka melakukan bujukan kepada kedua korban,"kata Joni, Rabu (15/1/2024). 

Lanjutnya, saat kedua korban telah masuk ke dalam toilet Z langsung melancarkan aksinya. 

"Setelah melakukan aksi bejadnya tersangka memberikan uang sebesar Rp30 ribu dengan memberi pesan jangan bilang kepada siapa-siapa,"ungkapnya.

Kasus tersebut terungkap setelah kedua korban melaporkan kejadian yang dialami kepada keluarga dan pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami ke PPA Polres Muba

"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi saksi , alat bukti hasil Visum Et. Revertum terbukti bahwa tersangka melakukan perbuatannya. Tersangka langsung kita amankan setelah memiliki unsur-unsur yang terpenuhi," tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) (2) Jo Pasal 76 D dan/atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka  diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun," tutupnya.

Sementara dihadapan pihak kepolisian Z hanga tertunduk lesu dan mengakui perbuatan yang telah dilakukan terhadap dua anak dibawa umur tersebut. 

"Saya mengakuinya pak, saya megaku salah dan saya khilaf," ujarnya singkat. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved