Berita Viral

Nasib Oknum Anggota TNI AL Bunuh Kesya di Pantai Saoka Sorong, Terancam Hukuman Hingga Puluhan Tahun

Telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif, oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka

ISTIMEWA
Almarhumah Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/1/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif, oknum anggota TNI AL pelaku pembunuhan Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (13/1/2025).

 Berpangkat kelasi (KLS) tata usaha (TTU) yang berdinas di Koarmada III, personel tersebut berinisial ASWP.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mengeksekusi korban seorang diri, ungkap Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena.

"Dia melakukan sendiri karena pengaruh minuman keras (miras),” ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Perihal konsumsi miras itu didukung tangkapan kamera closed circuit television (CCTV) yang menunjukkan pelaku berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong sebelum terjadinya peristiwa. 

Dian menyatakan, pelaku selanjutya ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Kanan) Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena dan Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/1/2025) dan (Kiri) Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang ditemukan tewas di Pantai Saoka. - Pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Saoka, Kota Sorong ternyata seorang anggota TNI AL, personel di jajaran Koarmada III Sorong.
(Kanan) Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena dan Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di kantor polresta, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (13/1/2025) dan (Kiri) Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) yang ditemukan tewas di Pantai Saoka. - Pelaku pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Saoka, Kota Sorong ternyata seorang anggota TNI AL, personel di jajaran Koarmada III Sorong. (Kolase Tribunnews.com)

Menurutnya, Panglima Koarmada III telah mengatensi kasus ini sekaligus memerintahkan hukuman berat kepada pelaku.

“Kalau perlu dipecat dari satuan TNI AL Koarmada III," kata Dian.

Pihaknya hingga kini masih mencari bukti-bukti terkait motif pelaku menghilangkan nyawa korban.

Pelaku ASWP dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun.

"Diduga melakukan tindakan (pembunuhan, red) berencana menggunakan sangkur," ucap Dian.

Pangkoarmada III minta maaf

Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan atas nama TNI AL menyampaikan keprihatinan mendalam.

"Atas nama institusi, saya menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa ini," kata Hersan kepada wartawan, Senin (13/1/2025) dikutip dari Kompas.com.

Ia pun memastikan akan menegakkan keadilan bagi semua pihak, khususnya keluarga korban.

"Kami turut berduka cita atas kejadian ini dan akan memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terdampak," ujar dia.

Hersan memastikan anggotanya yang terlibat akan diproses secara transparan, tegas, dan sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, Koarmada III sangat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Ditemukan oleh bocah

Peristiwa kematian seorang wanita muda di Pantai Saoka, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (13/1/2025) pagi membuat geger.

Saat ditemukan, jasadnya tergeletak di coakan tepi panti dalam kondisi mengenaskan tanpa busana.

Hal itu membuat warganet menyebarkan foto-foto ke berbagai platform media sosial dan WhatsApp grup yang bertujuan menginformasikan kepada keluarga korban.

Penemuan jenazah berawal dari seorang anak yang berjalan di sekitar Pantai Saoka, sekitar pukul 10.00 WIT.

Anak tersebut kemudian melihat mayat dalam posisi terlentang di coakan tepi pantai.

Ia pun segera berlari ke darat lalu memberitahukan kejadian itu ke warga sekitar.

Kabar tersebut membuat massa ramai datang ke lokasi yang tak lama berselang petugas kepolisian pun tiba di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah proses olah TKP selesai, jasad dimasukkan ke kantong jenazah lalu dievakuasi ke RSUD Sele Be Solu guna pemeriksaan lebih lanjut.

27 luka tusukan

Jasad Kesya Irena Yola Lestaluhu (20), perempuan yang tewas mengenaskan di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/1/2025) dievakuasi ke RSUD Sele Be Solu usai polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pihak kepolisian bersama dokter selanjutnya melaksanakan pemeriksaan di kamar jenazah RSUD. 

"Menurut keterangan dokter, ada bekas luka tusukan sebanyak 27 titik di tubuhnya," ujar Amina, ibu korban kepada TribunSorong.com. 

Amina berharap jajaran Polresta Sorong Kota menangkap serta menghukum pelaku yang telah berbuat kejam kepada putrinya. (tribusorong.com/safwan ashari)

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Oknum Anggota TNI AL Pembunuh Kesya di Pantai Saoka Sorong Terancam Hukuman Berat hingga Dipecat, .

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved