Wanita Disekap di Depok
Kisah Wanita di Depok Diduga Disekap Gegara Utang Rp140 Juta, Jaminkan Sertifikat Ternyata Palsu
Ia dipaksa tinggal bersama R selama 3 minggu karena tak mampu membayar utang tersebut di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok
TRIBUNSUMSEL.COM, DEPOK - Kisah AN, seorang wanita di Depok, Jawa Barat, diduga disekap oleh seorang pria inisial R, krediturnya gegara utang Rp140 juta.
Ia dipaksa tinggal bersama R selama 3 minggu karena tak mampu membayar utang tersebut di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok
Di rumah tersebut, AN tinggal bersama R dan keluarganya sejak Selasa (17/12/2024) sampai Sabtu (11/1/2025).
Tadinya, untuk meminjam uang, AN menyerahkan sertifikat rumahnya sebagai jaminan, dengan harapan bisa melunasi utangnya seiring waktu.
Pernah ada harapan untuk menyelesaikan kewajiban, namun kenyataan datang dengan cara yang jauh lebih keras.
AN hanya mampu membayar utangnya sebesar Rp 40 juta.
Segala harapan itu hancur ketika R, sang sahabat, menemukan bahwa sertifikat rumah yang diserahkan AN ternyata palsu.
R, yang merasa dikhianati, pun merasa berhak untuk mengambil tindakan tegas.
“Betul, alasan R jemput paksa itu karena dia juga baru tahu sertifikat rumahnya palsu,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Hendra kepada wartawan, Senin (13/1/2025).
AN dijemput paksa dari rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan dibawa ke rumah R di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok pada 17 Desember 2024.
Di sanalah ia harus menanggung beban moral yang tak mudah dijelaskan.
Tinggal bersama R, AN masih bisa menjalani hidupnya dengan normal, meski dengan keterbatasan.
Bahkan, AN sempat menjual ponselnya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Bisa jual HP juga kan dia, jual HP ini kegunaannya untuk makan, biar bisa nambah-nambahin uang makan ini,” tutur Hendra.
Dalam kesendirian dan keterbatasan itu, AN masih berusaha untuk berkomunikasi dengan suaminya, HG.
AN diperbolehkan keluar rumah dan bertemu dengan suaminya.
Namun, sebuah kejadian tragis menghancurkan ketenangan yang tersisa.
Ia yang mungkin sudah tak kuat menahan beban emosional dan tekanan batin, memutuskan untuk meminum cairan sabun pel.
“Sementara karena mungkin stres, korban sempat minum sabun cairan sabun (pel) ya. Kemudian sekarang masih dirawat di Rumah Sakit Brimob,” jelas Hendra.
Pada Sabtu (11/1/2025), dengan penuh harapan, HG melapor ke polisi untuk meminta pertolongan, berharap bisa membawa pulang AN.
Sementara itu, polisi masih mengusut kasus ini dengan memeriksa tiga saksi, termasuk R yang kini berstatus terlapor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Wanita Terjebak Utang dan Terkurung di Rumah Kreditur sebagai Jaminan"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.